KOTA SERANG, TitikNOL – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), akhirnya mengeluarkan rekomendasi proses kelanjutan proses open bidding dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yang sebelumnya dihentikan secara sepihak oleh Panitia Seleksi (Pansel), dengan dalih tidak menemukan tiga orang kandidat meraih nilai 70 dalam proses asesmen.
“Kalau nggak hari ini dan besok paling telat rekomendasi dari kami kepada Pansel sudah keluar, terkait proses open biding dua JPT Pratama yang dihentikan secara sepihak oleh Pansel,” terang Jhon Ferianto, asisten komisioner yang menangani kasus penghentian open biding oleh Pansel Pemprov Banten, Selasa (7/1/2020).
Kendati pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pansel,namun Jhon menolak menyebutkan apakah KASN akan merekomendasikan proses open bidding tersebut akan dilanjutkan atau sepakat dengan Pansel bahwa proses itu dihentikan.
”Lihat saja nanti, nggak etis kalau saya menyebutkan apa isi dari rekomendasi sebelum suratnya kami kirimkan kepada Pansel,” kilah Jhon.
Ia pun meminta kepada Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk tidak melakukan mutasi dua posisi JPT Pratama yang proses open biddingnya masih bermasalah, karena KASN belum mengeluarakan rekomendasi apakah open bididng dilanjutkan atau dihentikan.
”Kalau belum ada rekomendasi dari KASN, Gubernur selaku PPK belum boleh melakukan mutasi untuk mengisi dua posisi JPT Pratama yang sempat dilakukan open bidding tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Minta Klarifikasi Soal Kisruh Lelang Jabatan Dindikbud Banten, KASN Datangi Pemprov
Sementara, sekretaris Pansel yang juga kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten,Komarudin, mengaku akan mengikuti apa isi dari rekomendasi KASN terkait proses open biding dua JPT Pratama yang sempat dihentikan oleh Pansel.
“Pansel masih menunggu surat rekomendasi dari KASN, apakah open bidding dilanjutkan atau nanti menggunakan jalur mutasi, karena kedua duanya sah menurut aturan,” terang Komarudin.
Menurut Komarudin, untuk pengisian posisi JPT Pratama, pihaknya mengacu kepada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi ASN, dimana unuk kompetasi dasar JPT Pratama berskal 4 yang nilainya diatas 70.
”Karena Pansel tidak menemukan ada tiga calon yang meraih nilai diatas 70 sehingga Pansel bersepakat untuk tidak melanjutkan proses open bidding ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya sudah melaporkan penghentian proses open bidding tersebut kepada KASN dan KASN juga sudah bertemu dengan Pansel.
”Apa pendapat KASN tentang itu Pansel sedang menunggu rekomendasi dari KASN. Apakah sependapat dengan Pansel atau mau seleksi ini dilanjutkan kita akan ikut pendapat dari KASN,” tegasnya.
Terpisah, sumber wartawan di KASN mengungkap, KASN sudah membuat surat rekomendasi agar Pansel melanjutkan proses open bidding dua posisi JPT Pratama yang sempat dihentikan oleh pansel dan hasilnya dilaporkan kepada KASN.
”Rekomendasi sudah dibuat, isinya agar Pansel melanjutkan proses open bidding dan tahapan tahapan serta hasilnya dilaporkan kepada KASN,” ungkap sumber wartawan yang menolak namanya tidak mau disebutkan. (TN1)