LEBAK, TitikNOL – DPRD Kabupaten Lebak akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal carut marutnya Bantuan Sosial Pangan (BSP) berupa pemberian Sembako yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dikatakan Dindin Nurohmat, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, pimpinan dewan sudah menugaskan Komisi III sebagai mitra kerja Dinas Sosial untuk melakukan pengkajian dan pembahasan, agar persoalan program bantuan sembako yang saat ini berkembang dimasyarakat segera diselesaikan.
"Do'akan saja agar persoalan ini dapat segera diatasi," ujar Dindin singkat kepada TitikNOL, Rabu (11/3/2020).
Sementara, Wakil ketua Komisi III DPRD Lebak, Acep Dimyati, mengaku sudah mendapat surat dari pimpinan dewan untuk mengambil langkah - langkah menyikapi persoal bansos pangan bagi warga miskin tersebut.
"Pimpinan sudah bersurat kepada kami, (Komisi III) untuk segera mengambil langkah - langkah dalam rangka menyikapi dinamika yang ada terutama soal BPNT. Iya besok, kita akan RDP dengan semua pihak yang terkait dengan program BPNT. Dinsos ini ranahnya komisi III, kita lihat aja dulu hasil kajian komisi III termasuk nanti kesimpulan dari RDP ini, kalau memang perlu nanti komisi III bisa mangusulkan dibentuknya pansus," kata Acep.
Menanggapi akan digelarnya RDP oleh Komisi III, Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP mengatakan, pada dasarnya pihaknya setuju dengan langkah itu. Namun lanjut Musa, persoalan bansos sembako bagi warga miskin tersebut, tidak akan selesai kalau hanya ditindaklanjuti Komisi III.
"Tapi untuk langkah awal RDP ini bisa saja kemudian harus dilanjut pada Pansus atau Timsus yang ditugaskan oleh pimpinan yang khusus menangani dan menindaklanjuti persoalan ini seobyektif mungkin, dengan mengedepankan azas keadilan, profesional, transparan dan akuntabel," papar Musa.
Baca juga: DPRD Lebak Didesak Segera Bentuk Pansus Program Bantuan Sembako
Menurutnya, persoalan carut marutnya bantuan sembako bagi warga miskin atau KPM di Lebak hanya bisa diselesaikan oleh Pansus atau Timsus.
Karena dengan Pansus inilah lanjut Musa, bisa meminta keterangan semua pihak yang berkompeten serta mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan seakurat mungkin seperti print out buku tabungan E warong, untuk mengetahui uang masuk ke KPM per tanggal berapa, dan bisa terjun langsung ke e - Warong serta KPM.
Selain itu kata Musa, alasan harus dibentuknya Pansus, karena dalam persoalan ini bukan hanya Dinsos yang terlibat namun ada Disperindag dan para distributor beras lokal, Bank BRI dan peternakan yang ini mitra kerja Komisi II serta Tim Koordinasi adalah Sekda dan Satgas pengawas kepolisian ini mitra kerja Komisi I.
“Terlebih ini program nasional yang didanai APBN melalui kementrian sosial bukan dana APBD," imbuh Musa.
Lanjut Musa, ada gudang sembako yang sehari - hari terdapat keluar masuk kendaraan bahkan ada kendaraan besar yang mengirim barang dari luar Banten seperti dari Sragen, Indramayu, Surabaya, Demak yang sudah tentu ini menyangkut Dishub yang merupakan mitra kerja Komisi IV.
"Untuk itu pembentukan pansus atau timsus harus dibentuk, yang mana anggotanya harus yang memiliki keahlian di dalam hal ini dan betul - betul bersedia dengan tulus semata - mata untuk membela hak KPM yang notabenya masyrakat miskin, memastikan tidak ada monopoli supplier, jangan dijadikan ajang bisnis perogram bansos BPNT ini," tegas Musa.
"Apapun keputusannya, saya kembalikan pada pimpinan DPRD yang memiliki kewenangan, kendati tidak terbentuk pansuspun bukan menjadi persoalan karena atas nama fraksi PPP bisa saja kami membuat pengaduan tertulis kepada Kasatgas Bansos RI dengan tembusan ke Kemensos dan Dirjen PFM di Jakarta," tukas Musa menambahkan. (Gun/TN1)