Sabtu, 26 Oktober 2024

Bimbang Antara Lanjut atau Tidak, WH Khawatir Dana Pinjaman Daerah Dikorupsi

Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)
Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, masih bimbang mengambil keputusan melakukan pinjaman daerah Rp4,1 triliun kepada PT. Sarana Multi Insfratuktur (SMI) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Terlebih, pihaknya memiliki kekhawatiran tinggi, dana pinjaman ini dikorupsi. Sehingga, harus dibicarakan lebih jauh dan matang efek kemanfaatannya untuk masyarakat.

"Ini akan konsultasi lagi 2 hari ini, yang pasti dewan setuju pinjam full. Tinggal soal waktu. Tidak ada yang digeser, 8 tahun kan. Kalau dari DAK (Dana Alokasi Khusus) juga bisa, sanggup pemerintah mah (bayar bunga), apalagi kalau corona. Yang kita cegat sekarang, jangan sampai pinjaman ini dikorupsi, sudah pinjam di korupsi juga," katanya kepada media, Selasa (4/5/2021).

Pria yang kerap disapa WH itu mengatakan, rekomendasi pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten didominasi untuk dilanjutkan secara penuh, sesuai yang tertuang dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Meski demikian, ada resiko yang harus ditanggung oleh Pemprov Banten dari rekomendasi pilihan. Jika pinjaman dilakukan sepenuhnya Rp4,1 triliun, maka harus membayar bunga 6 persen. Apabila tidak melakukan pinjaman, maka Pempov akan melakukan refocusing besar-besaran.

Mengingat, program yang bersumber dari dana pinjaman, sebagaian sudah ada yang ditenderkan. Di sisi lain, PT. SMI hanya meminjamkan dananya khusus untuk pembangunan insfratuktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, sport center dan lain-lain.

"DPRD setuju sih, emang kita mau berembuk lagi sama dinas sanggup nggak. Dewan mah setuju," paparnya.

Ia menuturkan, keputusan pinjaman daerah harus diusulkan paling lambat bulan Mei 2021. Pemprov sedang melakukan pembahasan dana pinjaman daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran. Yang membuat galau dari pinjaman ini adalah pemberlakukan bunga dari Pemerintah Pusat 6 persen.

"Tinggal bunganya saja, itu kan berdasarkan pengajuan, MoU (nota kesepahaman) sudah, makanya kita lapor ke dewan dan setuju," ungkapnya. (Son/TN1)

Komentar