BK Bakal Dalami Pelanggaran Tatib dan Kode Etik Ketua DPRD Lebak

Rapat bersama beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pihak Supplier program BPNT/BSP sembako di ruang Bamus DPRD Lebak. (Foto: TitikNOL)
Rapat bersama beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pihak Supplier program BPNT/BSP sembako di ruang Bamus DPRD Lebak. (Foto: TitikNOL)
LEBAK, TitikNOL - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak menyebut jika Ketua DPRD Lebak kurang peka terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi III, terkait persoalan di program bantuan sosial pangan (BSP) berupa bantuan sembako yang sebelumnya bernama bantuan pangan non tunai (BPNT).

BK pun menilai, Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat gegabah karena disaat komisi III tengah menunggu keputusan hasil RDP, Ketua DPRD malah mengizinkan dan turut menghadiri rapat yang digelar Dinsos dan beberapa pimpinan OPD serta sejumlah Supplier.

"Untuk persoalan ini, sepertinya ada miskomunikasi. Karena itu mungkin rapat pimpinan dengan pihak lain," ujar Hasan Gaos Ketua BK DPRD Lebak kepada TitikNOL melalui pesan singkatnya, Selasa (24/3/2020)


Kedati demikian, Hasan Gaos berjanji akan mendalami permasalahan ketua DPRD Lebak itu. Apakah terdapat pelanggaran tata tertib dan kode etik dewan.

"Kita (BK) coba akan perdalam, kesimpulan sementara ketua DPRD kurang peka terhadap hasil RDP komisi III dan rasanya kurang tepat dinsos yang ngundang, kok tempatnya di DPRD. Jadi ketua DPRD terlalu gegabah," tukas ketua BK DPRD Lebak. (Gun/TN1)
Komentar