SERANG, TitikNOL - Adanya salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, yakni Efa Eritawati yang sudah mengajukan pindah ke salah satu instansi di Yogyakarta, namun ikut dilantik menjadi kepala seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat di (DPMD) Banten, tidak ada persoalan. Mengingat yang bersangkutan belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari instansi yang menerima.
Hal ini dikatakan oleh Komarudin, kepala BKD (Badan Kepegawaian Dearah) Banten, menyikapi adanya isu pejabat yang sudah pindah ke daerah lain ikut dilantik menjadi pejabat eselon IV.
”Sebenarnya banyak contoh, pegawai dari Kota/Kabupaten yang sudah mendapatkan surat lolos butuh dari bupati/walikota, dan mereka ikut seleksi di provinsi Banten serta dinyatakan lolos dalam seleksi. Namun, karena di provinsi Banten belum kunjung mendapatkan SK, dan yang bersangkutan kini malah mendapatkan promosi jabatan dari tempat asalnya,” terang Komarudin kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Ia menegaskan, sepanjang pemprov Banten belum mendapatkan tembusan SK dari instasi yang dituju, dia masih tercatat sebagai ASN Banten.
”Sepanjang kami belum menerima tembusan SK dari instansi yang dituju.Artinya dia masih tercatat sebagai ASN Banten,” tegasnya.
Komarudin menjelaskan, tekait selama ini ASN tersebut jarang terlihat di kantor, karena memang sejak beberapa bulan lalu para ASN Banten bekerja dari rumah alias WFH (Work From Home) karena adanya Pandemi Covid-19 dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Sementara, Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah 2 menyebut, tidak ada aturan mutasi yang dilanggar Pemprov Banten.
Kusen menjelaskan, sepanjang induknya atau organiknya belum menyetujui pindah instansi dan belum mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka pembinaan tetap berada pada instansi awalnya.
”Terkait ASN yang mengajukan pindah atas inisiatif pribadi, sepanjang instansi induknya atau organiknya belum menyetujui pindah instansi atau mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka ASN tersebut pembinaannya tetap berada pada instansi awalnya,” ujar Kusen, Kamis (12/8/2021).
Menurut Kusen, karena yang bersangkutan pembinaannya masih ada pada instansi awalnya, sehingga saat dipromosikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni gubernur, bupati atau walikota, tidak ada aturan kepegawaian yang dilanggar.
”Jadi kalau yang bersangkutan akan dipromosikan oleh PPK nya, ya silahkan saja, yang penting syarat jabatan untuk jabatan tersebut sudah terpenuhi,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Antonius Sumaryato, mantan asisten KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah 2. Menurutnya, hidup ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara de yure adalah "Surat Keputusan" atau SK, dari pejabat yang berwenang atau yang menetapkan, yakni PPK atau kepala daerah.
“Oleh sebab itu, jika yang bersangkutan mutasi pindah tugas belum keluar, maka yang bersangkutan dianggap masih berstatus pada unit kerja instansi lamanya,” terang Antonisus yang kini kerap diminta melakukan pendampingan di berbagai daerah di Indonesia Timur.
Oleh sebab itu, kata Antonius, jika yang bersangkutan dipromosikan meski sedang mengajukan perpindahan ke daerah lain, tidak ada masalah atau aturan yang dilanggar.
”Sehingga yang bersangkutan masih bisa di promosikan di unit lamanya, dan itu tidak bertentangan dengan manajemen ASN atau Sistem merit yang ada,” tegas Antonius.
Sebelumnya, ramai isu adanya salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, yakni Efa Eritawati yang sudah mengajukan pindah ke salah satu instansi di Yogyakarta, namun ikut dilantik menjadi kepala seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat di (DPMD) Banten. (TN1)