SERANG, TitikNOL – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, pastikan pengisian jabatan di 316 formasi bukan karena faktor kedekatan dengan pimpinan.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, ada tiga landasan dasar penilaian ASN mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Banten. Pertama, persoalan kualifikasi, seperti pangkat, golongan. Kedua, kompetensi, pengalaman kerja. Ketiga, adalah kinerja.
Menurutnya, jika ada salah satu ASN yang memiliki ikatan keluarga dengan pimpinan, merupakan suatu kebetulan. Sebab, BKD tidak memiliki data-data lengkap terkait identitas setiap individu abdi negara.
“Kalau soal orang dekat, itu siapa, saudara siapa, dari mana, BKD tidak melihat itu. Kalau persoalan irisannya yang memenuhi tiga itu, ada kebetulan saudaranya, itu kebetulan. BKD kan tidak punya data itu, ini saudara siapa, orang mana, kita nggak punya data itu. Siapapun berhak, yang penting tiga hal tadi terpenuhi,” katanya saat dihubungi TitikNOL, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: BKD Sengap Nama-Nama 316 ASN di Pemprov Banten Dilantik, Kenapa?
Ia menerangkan, pada pelantikan 316 ASN kemarin, terdapat 25 abdi negara golongan IV A, yang bekerja dari mulai Banten berdiri baru menempati jabatan melalui promosi. Artinya, penembatan jabatan bertolak ukur pada data base rekam jejak.
“Perlu saya sampaikan ini, ada sekitar 25 orang yang jadi staf dari tahun 2001, Banten berdiri, golongannya sudah IV A, belum diangkat dan dipromosikan. Paling dipromosikan itu. Kita tidak kenal itu siapa, Gubernur tidak tahu, itu murni berdasarkan data base. Yang begini tidak pernah dilihat orang,” terangnya.
Baca juga: Gubernur Banten Lantik 316 Pegawai di Lingkungan Pemprov
Sementara terkait rencana pelantikan pada gelombang berikutnya, Komarudin mengakui, selama tiga tahun Wahidin Halim dan Andika Hazrumy memimpin Banten, masih terdapat formasi yang kosong. Untuk mengisinya, pihaknya menunggu waktu dari Gubernur Banten. Mengingat, penempatan posisi bergantung pada kebutuhan.
“Ya kalau berbicara formasi ini dinamis, sekarang sekian, minggu depan sekian, itu berubah. Masih ada (pensiun, pindah) dan akan selalu ada. Nah soal waktunya itu yang susah, tergantung Gubernur lah. kalau soal kebutuhan pentikannya, diisinya sangat tergantung kebutuhan,” jelasnya. (Son/TN1)