Sabtu, 15 Februari 2025

BKD Dukung Ombudsman Buka Pengaduan Seleksi CPNS

SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, mendukung langkah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Banten, membuka posko layanan pengaduan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Kepala BKD Banten Komorudin berharapa,partisipasi untuk mengawasi jalannya seleksi CPNS tak hanya dari ombudsman, namun seluruh elemen masyarakat juga diminta aktif ikut mengawasi jalannya seleksi penerimaa CPNS tesebut, agar CPNS yang nantinya akan ditempatkan di lingkungan pemprov Banten benar benar yang akuntabel, berintegritas dan bebas KKN.

“Kami mendukung langkah Ombudsman yang membuka layanan pengaduan seleksi penerimaan CPNS 2021, agar bisa membantu BKD dan pemerintah daerah dalam menciptakan tata laksana pemerintahan yang baik (good governance), dan bebas dari KKN ,” terang Komarudin kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Komarudin berharap, pengawasan dalam seleksi penermaan CPNS tidak hanya dilakukan oleh Ombudsman,namun juga oleh stake holder lainnya agar seleksi penerimaan CPNS bisa berjalan taransparan.

”Kami mendukung dibukanya posko pengaduan seleksi CPNS, tidak hanya dari Ombudsman namun juga dari semua stake holder agar semuanya transparan,” cetusnya.

Sebelumnya, ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan seleksi CPNS 2021.

Pembentukan posko pengaduan bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel. Sebagaimana surat edaran Ketua Ombudsman, posko pengaduan dibuka di kantor perwakilan di 34 Provinsi.

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan didampingi Harri Widiarsa Asisten Muda Ombudsman RI selaku PIC Posko pengaduan CPNS Ombudsman Perwakilan Banten mengatakan, bahwa para pelamar dapat mengakses posko pengaduan lewat tautan bit.ly/pengaduanCASN2021.

"Tautan itu dibuat sebagai salah satu wujud respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat, serta terintegrasi secara nasional" kata Dedy.

Ia menjelaskan, syarat untuk membuat pengaduan adalah mengisi formulir dan menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain scan/foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.

Dalam pengaduan tersebut, Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak.Yaitu perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung, dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban

Dedy menerangkam, adapun mekanisme yang akan ditempuh oleh pelapor adalah, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan,dan pelapor menyampaikan laporan/keberatan/sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual,serta jika aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan.

Setelah itu, Ombudsman akan memverifikasi syarat dan isi laporan. Jika ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka laporan akan tercatat sebagai konsultasi non pelaporan dan tidak diperiksa dan Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan,serta terakhir, Ombudsman akan berkoordinasi dengan instansi yang menjadi terlapor.

”Untuk para pelamar yang mengalami maladministrasi pada proses seleksi CPNS 2021, dan masih ragu untuk melaporkan dapat menghubungi Ombudsman Banten melalui sms pengaduan di nomor 0811-1273-737 untuk berkonsultasi,” tukas Dedy. (TN1)

Komentar
Tag Terkait