Sabtu, 23 November 2024

Blangko E-KTP di Dua Kabupaten Mencukupi

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib.

SERANG, TitikNOL - Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di dua Kabupaten, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kepastian tersebut diketahui, setelah Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Selasa (2/1/2018) dan Kabupaten Lebak, Kamis (25/1/2018).

"Kunjungan kerja Komisi I ke Disdukcapil Kabupaten Serang dan Lebak dalam rangka pengawasan distribusi E-KTP pasca pengadaan blangko E-KTP yang dilakukan Kemendagri,"kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib didampingi Wakil Ketua Komisi I, Yoyon Sujana dan sejumlah Anggota Komisi I.

Dikatakan Zaid, berdasarkan keterangan dari Kepala Disdukcapil Kebupaten Serang, Asep Saepudin, jumlah penduduk di Kabupaten Serang sebanyak 1.435.003 jiwa yang terdiri dari Laki-Laki sebanyak 734.743 jiwa dan Perempuan sebanyak 700.260 jiwa. Sedangkan jumlah masyarakat yang sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) sebanyak 466.355 orang, terdiri dari KK SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) 388.884 orang dan KK non SIAK 77.471 orang.

Kemudian, lanjutnya jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 1.020.121 jiwa. Dari jumlah wajib KTP, yang melakukan perekaman E-KTP sebanyak 1.025.291 jiwa, yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 5.170 orang, yang sudah memiliki E-KTP sebanyak 908.696 orang, dan yang belum memiliki E-KTP sebanyak 111.425 orang."Jumlah cetak E-KTP sampai dengan Desember Tahun 2017 sebanyak 88.680 keping, dan sisa blangko E-KTP sebanyak 23.869 blangko,"ujarnya.

Mengenai blangko E-KTP di Kabupaten Lebak, ditambahkan Zaid, sesuai keterangan yang disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ujang Bahrudin, blangko E-KTP masih tersedia sebanyak 54 ribu blangko. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan E-KTP, KK dan sejumlah dokumen adminitrasi kependudukan lainnya, hari libur tetap dibuka yaitu pukul 07.00 sampai dengan pukul 11. 00 WIB di Kantor Disdukcapil.

"Kami berharap pelayanan ini bisa diikuti daerah kabupaten/kota lain di Provinsi Banten, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal,"harapnya. (Red)

Komentar