Jum`at, 22 November 2024

BOP Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Berlanjut Ke Mahkamah Agung

Ilustrasi. (Dok: Detik)
Ilustrasi. (Dok: Detik)

SERANG, TitikNOL - Persoalan Biaya Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten berlanjut. Saat ini, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Permohonan keberatan tersebut yang dilakukan ketua perkumpulan maha bidik Indonesia (PMBI), dengan perihal melawan Gubernur Provinsi Banten.

Keberatan tersebut atas nomenklatur pada lampiran 1 peraturan gubernur Banten nomor 33 tahun 2018 tentang standar satuan harga Provinsi Banten tahun anggaran 2019.

Standar satuan harga belanja pegawai pada belanja tidak langsung pada angka 1 belanja pegawai pada belanja pada belanja tidak langsung huruf C belanja penerimaan lainya pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH angka 2 biaya penunjang operasional KDH/WKDH.

Penerimaan berkas perkara HUM ke MA diterima plt direktur pranata dan tata laksana perkara tata usaha negara atas nama Ria Susilawati, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Ketua PMBI Ojat Sudrajat mengatakan, laporan tersebut karena di nomenklatur huruf c penunjang operasional itu dianggap sebagai penerimaan lainya atau dianggap sebagai gaji.

Sedangkan kata Ojat, sesuai PP 109 maupun Perda nomor 4 tahun 2005, hal itu bukan diperuntukkan untuk gajih namun untuk biaya-biaya yang memang sudah diatur dan sudah ada pos-posnya.

"Contoh biaya koordinasi baik vertikal horizontal, biaya pengamanan untuk biaya kerawanan sosial masyarakat," katanya kepada TitikNOL, Serang, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Gubernur WH Komentari Soal BOP Pimpinan yang Dilaporkan ke Bareskrim

Diketahui, sebelumnya Ojat sudah melaporkan ke Komisi informasi (KI) dan melakukan beberapa kali persidangan. Selain di KI, Ojat juga mengaku sudah melakukan pelaporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Soal putusan KI nya kalau ke MA itu kaitan dengan dasar hukum yang dipakai sebagai penerimaan uang itu yang kemudian dianggap sebagai gaji," jelasnya. (Lib/TN1)

Komentar