SERANG, TitikNOL - Badan Pengelolaan Keuangan dan Keuangan (BPKAD) Provinsi Banten, menyosialisasikan Peraturan Gubernur Banten No. 49 tahun 2017 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos kepada para penerima, di Hotel Horison Forbis, Kabupaten Serang, Senin (11/9/2017). Sosialisasi tersebut dilakukan, agar para penerima mengetahui mekanisme hibah bansos sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala BPKAD Banten, Nandy Mulya S mengatakan, pada 2017 ini Pemprov Banten akan menyalurkan sekitar Rp487 miliar dana hibah dan bansos.
Direncanakan, penerima hibah sebanyak 174 badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan dengan nilai sebesar Rp358,9 miliar. Sedangkan penerima bansos sebanyak 52.900 individu/keluarga, 48 kelompok masyarakat dan 8 lembaga dengan total nilai Rp128,9 miliar.
Ia mengatakan, pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terkait pemberian dana hibah dan bansos sehingga hampir setiap tahun pedomannya disempurnakan.
"Pemprov menyempurnakan peraturan terkait dengan pemberian hibah dan bansos melalui Pergub No 49 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD," ujarnya.
Pergub ini lanjut Nandy, mengatur mekanisme pemberian hibah dan bansos mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, sampai pengaduan masyarakat dan sanksi bila melanggar aturan.
"Saya mengingatkan kepada para penerima hibah dan bansos agar melaksanakan sesuai aturan sehingga tidak akan berurusan dengan persoalan hukum. Karena setiap nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemprov harus dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia juga mengulas mengenai banyak kasus-kasus yang tidak diinginkan, karena pelaksanaan hibah bansos tidak mengacu aturan.
"Contoh yang tidak diinginkan sehingga pada keempatan ini kami harapkan komitmen selaku penerima agar melaksanakan amanah sesuai aturan. Karena kita akan diminta pertanggungjawaban tidak hanya di dunia, tetapi juga akhirat kelak," ujarnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada BPKAD Banten, Agus Setiyadi mengatakan, kegiatan tersebut untuk menginformasikan secara teknis mengenai kebijakan belanja hibah dan bansos kepada para penerima. Sebanyak 200 penerima hadir dalam sosialisasi tersebut.
"Diharapkan dengan sosialisasi ini para calon penerima memahami mekanisme mulai dari perencanaan sampai pada pertanggungjawaban penggunaan dana hibah maupun bansos tersebut. Utamanya adalah agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Agus. (Gat/red)