BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. (Foto: TitikNOL)
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pinjaman daerah Pemprov Banten tahap II ke PT. SMI senilai Rp4,1 triliun tidak perlu persetujuan lagi atau agreement.

Menurutnya, hanya perlu adanya menyesuaikan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan aturan yang ada. Terlebih, pada pinjaman tahap I di APBD Perubahan tahun 2020 sudah ada persetujuan.

"Kita memang mengikuti semua aturan yang ada di PMK 105 tentang pinjaman PEN dan daerah, kita ikuti saja ketika itu PKS kita ikuti. Tidak (perlu agreement), kita sesuaikan saja sesuai aturan," katanya saat ditemui di Rumdin Gubernur Banten, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Dana Pinjam Belum Dapat Persetujuan, Dewan Sebut Ada Perubahan Jumlah Pinjaman

Ia menjelaskan, dana pinjaman itu belum disalurkan lantaran masih dalam pembahasan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Kemungkinan besar kata Rina, ada perubahan regulasi baru dan belum disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima dana pinjaman.

"Jadi pinjaman daerah ke PT. SMI di tahap 2, tahap pertama di 2020, di APBD kita sudah Rp4,1 T. Yang Rp4,1 T ini kemarin saya sudah bersurat ke PT. SMI untuk segera melakukan penyaluran atas tahap 2. Jawaban itu belum dapat menyalurkan karena masih ada pembahasan di tingkat DJPK, mungkin ada regulasi baru, nah itu yang belum disampaikan. Sesuai APBD memang belum ada perubahan, karena saya belum menerima program mana yang bisa dilanjutkan atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Dana Pinjaman PT. SMI Tahap II Belum Disetujui, Pengamat: Ceroboh, Berpotensi Masalah

Diterangkan Rina, sejauh ini belum ada program atau kegitan di Organisasi Perangkan Daerah (OPD) yang bersumber dari dana pinjamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jika terdapat evaluasi dari DJKP, maka program yang masuk evaluasi itu tidak akan dilaksanakan. Revisi dari DJKP itu nantinya akan dibahas ulang bersama DPRD Provinsi Banten.

"Di tahap 2 ini kita rencanakan sudah direncanakan di APBD 2021. Pada saat ini DJPK sedang melakukan evaluasi bagi beberapa persyaratan bagi kabupaten, kota atau Pemda penerima. Jadi kita sedang menunggu. Jadi tidak ada program atau kegiatan pada saat PKS ini kita ajukan, kita mesti tetap sama, nanti tinggal melihat saja apa hasil evaluasi dari DJPK. Sementara kita sesuai dengan APBD yang ditetapkan," terangnya.

"Nanti gini, kita kan tentu dalam hal ini melakukan atau melaksanakan kegiatan sesuai APBD yang clear sesuai yang dibahas DPRD. Ketika ada program yang dipending, program yang dipending itu tidak dilaksanakan. Jadi tetap, kita akan melaksakan sesuai yang ditetapkan, akan dibahas di DPRD," tambahnya.

Baca juga: Pinjaman Tahap II Pemprov Banten ke PT. SMI Belum Dapat Persetujuan

Sejauh ini, kata Rina, Pemprov Banten belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait pengurangan dana pinjam. Semua masih sama seperti APBD 2021 yang disahkan bersama DPRD Provinsi Banten.

"Pengurangan (dana pinjam) nggak kayaknya, masih sesuai dengan di APBD Rp4,1 T lebih," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar