SERANG, TitikNOL - Sejumlah aset milik Pemprov Banten diketahui masih dikuasai pihak ketiga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Banten siap melaporkan pihak ketiga ke kepolisian jika tidak kooperatif mengembalikan aset tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPKP Perwakilan Banten Arif Triherdiyanto usai menghadiri rakor penyusunan neraca aset di Aula Kantor BPKAD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (9/2/2017).
Menurutnya, permasalahan aset di Pemprov Banten cukup siginifikan, sehingga perlu adanya upaya terus menerus untuk perbaikan.
“Masalah ini kan kompleks, pertama ada aset yang dikuasi oleh pihak ketiga yang bukan orang Pemprov. Untuk itu kita akan melakukan beberapa tahapan. Pertama kita harus punya daftarnya dulu, aset mana saja yang dikuasai, kita persuasif sulu suratin mereka dan ada kalusul agar mereka melaporkan aset itu dalam kurun waktu 30 hari,” kata Arif.
Baca juga: Duh! Ratusan Bidang Tanah Aset Pemprov Banten Ternyata Bodong
Jika dalam kurun waktu 30 hari pihak ketiga belum melaporkan maka pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum. “Kita juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, meraka juga punya protap sendiri, mungkin dari menyurati pihak ketiga, dan jika tidak direspon maka akan dilakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Persoalan lainnya yaitu aset yang sudah rusak akan tetapi fisiknya tidak ada. “Di dalam prosedur ada mekanisme untuk penghapusan aset, tentu harus didukung dengan dokumentasi yang kuat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, masih ada pensiunan ASN yang juga mengusasai aset. “Itu harus ditarik. Kita juga sudah lakukan itu pada 2016 kemarin, sudah sebagian besar dikembalikan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BPKAD Banten Nandy S Mulya mengungkapkan, rakor tersebut, pekan depan akan melakukan rekon data aset.
“Nanti itu dibagi per desk, untuk aset ada 3 meja, satu meja untuk dinas, satu meja untuk biro. Setelah rekon nanti diteliti akuntansinya, dan itu selesai sekitar empat harian,” jelasnya. (Kuk/Rif)