Jum`at, 18 Oktober 2024

BPN Laksanakan Validasi Lahan Tol Serang-Panimbang

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

LEBAK, TitikNOL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, melaksanakan verifikasi dan validasi ulang bidang lahan yang akan dibebaskan untuk proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang.

Validasi dilakukan dalam rangka memastikan proses pembayaran ganti rugi tepat kepada tangan pemilik lahan.

"Dari hasil verifikasi dan validasi sebanyak 150 bidang sudah siap dibebaskan. Untuk proses pembayaran ganti ruginya ditargetkan di bulan Juli ini," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada BPN Lebak M Didi Ali Subandi kepada wartawan kemarin.

Didi optimistis, bidang lahan yang dibebaskan bisa melebihi angka yang sudah ditargetkan. Soalnya, saat ini timnya masih bekerja melakukan verifikasi dan validasi.

"Kemungkinan masih bertambah lagi. Karena kita fokus untuk validasi dan verifikasi data berkas lahan milik warga yang akan dibebaskan di semua desa," katanya.

Didi mengatakan, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara hati-hati karena untuk menghindari terjadinya permasalahan di kemudian hari. Selain itu, agar pembayaran ganti rugi, betul-betul sampai kepada tangan pemilik yang sah.

"Jadi kita berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya kesalahan pembayaran. Maka dari kita bekerja ekstra hati-hati," paparnya.

Didi menambahkan, proses pembayaran ganti rugi terakhir pada bulan Ramadan. Sedikitnya sebanyak 91 bidang telah dibebaskan.

"Bidang lahannya tersebar di Desa Pasarkeong, Muncangkopong, Bojongcae, Bojongleles dan Desa Cigoong Selatan. Transaksi pembayaran dilakukan di bank BNI," imbuhnya.

Terpisah, Camat Cibadak Rahmat kepada wartawan menuturkan, sebanyak delapan desa di wilayahnya terkena gusuran proyek jalan tol.

"Sebagian warga sudah menerima pembayaran ganti rugi. Sebagian lagi masih menunggu karena memang masih dilakukan validasi setelah mengikuti musyawarah kesepakatan bentuk ganti rugi lahan bersama tim pengadaan lahan," pungkasnya. (Gun/TN1)




Komentar