Kamis, 14 November 2024

BPS Rilis Banten Juara Tiga Pengangguran Nasional

Ilustrasi. (Dok: Fajarbanten)
Ilustrasi. (Dok: Fajarbanten)

SERANG, TitikNOL - Provinsi Banten duduki peringkat ketiga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) se nasional. Berdasarkan data BPS Agustus 2022, pengangguran berjumlah 8,09 persen.

Angka itu mengalami penurunan 0,89 persen dari angka TPT tahun 2021 yakni 8,98 persen. Tapi angka itu di atas rata-rata pengangguran nasional 5,86 persen.

Angka pengangguran tertinggi ada di Jawa Barat sebesar 8,31 persen. Sedangkan terendah ada di Sulawesi Barat hanya 2,34 persen.

"TPT Provinsi Banten menempati urutan ketiga tertinggi nasional sebesar 8,09. kata Kepala BPS Perwakilan Provinsi Banten, Adhi Wiryana saat rilis, Senin (7/11/2022).

Ia berujar, angka pengangguran tidak lepas dari penduduk usia kerja. Hingga Agustus 2022, penduduk usia kerja sebanyak 9,99 persen mengalami peningkatan 173 ribu orang dari tahun sebelumnya.

Angka Bukan Angkatan Kerja (BAK) 3,52 juta orang mengalami penurunan 30 ribu orang. Angka Angkutan Kerja (AK) sebanyak 6,46 juta orang mengalami peningkatan 203 ribu orang.

“Penduduk yang kerja di Banten ada 5,94 juta orang mengalami peningkatan 242 orang. Penduduk yang pengangguran 523 ribu orang mengalami penurunan 39 ribu orang,” ujarnya.

Sementara angka pengangguran menurut jenis kelamin tahun 2022 didominasi perempuan sebesar 9,35 persen dan laki-laki 7,39 persen.

"Sedangkan TPT menurut wilayah terbanyak di perkotaan sebesar 8,13 persen dan pedesaan 7,95 persen," ungkapnya.

Penyerapan tenaga kerja tertinggi sektor perdagangan menjadi sektor industri. Pada 2022, sektor industri menyerap sebanyak 1,37 juta orang atau 23,04 persen, sektor perdagangan 1,24 juta atau 20,88 persen dan sektor pertanian menyerap 671 ribu tenaga kerja atau 11,29 persen.

Sektor pengadaan listrik menyerap tenaga kerja paling rendah 22 ribu orang atau 0,37 persen.

"Penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan dibandingkan Agustus 2021 sebesar 0,91 persen. Di antaranya buruh/karyawan/pegawai sebesar 49,09 persen, berusaha sendiri 22,46 persen, pekerja tak dibayar, 8,46 persen, paling kecil berusaha dibantu buruh tetap 2,05 persen," tutupnya. (TN3)

Komentar