LEBAK, TitikNOL - Forum Komunikasi Masyarakat Desa Mekarjaya (FKMDM), Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak melayangkan surat somasi terhadap Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.
Somasi ini terkait Surat Edaran (SE) Bupati Lebak nomor 921/472-Adpem/2016 tertanggal 29 Agustus 2016 perihal pembangunan ruas jalan Cimampang - Cigudeg (Batas Bogor) sepanjang 72,4 kilometer. Dimana isi dari surat tersebut, meminta warga merelakan lahannya untuk kegiatan pelebaran jalan.
Pada surat tersebut, bupati beralasan jika jalan dibangun untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Padahal, pelebaran jalan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang itu, diduga kuat untuk kepentingan kelancaran distribusi semen merah putih.
"Kamis (6/10/2016) ini, kami telah melayangkan somasi kepada Bupati Lebak soal kebijakannya meminta warga mengikhlaskan tanahnya untuk pelebaran jalan. Jika sampai 10 Oktober 2016 tidak ada respons, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan mengambil langkah PTUN,” ujar Deris alias Kuntring.
Dijelaskannya, FKMDM sebelumnya telah menyampaikan persoalan ini kepada eksektutif maupum legislatif.
Namun kata Deris, hingga saat ini tidak ada hasil yang jelas untuk warga masyarakat desa Mekarjaya, khususnya warga yang lahan tanah, bangunan dan tanamannya terpakai proyek pelebaran jalan.
"Ini bagian upaya kami untuk menuntut hak agar adanya ganti rugi, proses musyawarah sudah dilakukan dengan pihak eksekutif maupun legisltaif. Kami ingin ada kejelasan dan hasil yang berpihak terhadap masyarakat," tutur Deris.
Informasi yang berhasil didapatkan, surat somasi permohonan ganti rugi bernomor : 02/FKMDM-PGR/IX/2016 tertanggal 29 September 2016 ini telah ditandatangani Rohman selaku ketua FKMDM. Surat ini baru disampaikan kepada Bupati Lebak melalui Kabag Umum dan Protokoler Setda Lebak, Kamis (06/10/2016). (Gun/Quy)