Jum`at, 22 November 2024

Bupati Lebak Lantik 10 Kades Terpilih

Pelantikan kepala desa (kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Pendopo bupati di Jalan Abdi Negara Nomor 1 Rangkasbitung, Rabu (18/12/2019).
Pelantikan kepala desa (kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Pendopo bupati di Jalan Abdi Negara Nomor 1 Rangkasbitung, Rabu (18/12/2019).

LEBAK, TitikNOL - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, melantik dan mengambil sumpah 10 orang kepala desa (kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Pendopo bupati di Jalan Abdi Negara Nomor 1 Rangkasbitung, Rabu (18/12/2019).

Ke -10 kades tersebut dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 141.1/Kep.491- DPMD/2019 Tanggal 20 November 2019, tentang pengesahan dan pengangkatan 10 kepala desa hasil pemeilihan kepala desa serentak tahun 2019.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ke - 10 kades itu dihadiri oleh wakil bupati Ade Sumardi, Forkopimda, sejumlah anggota DPRD dan para kepala OPD Pemda Kabupaten Lebak.

Mereka yang dilantik dan diambil sumpah yakni, Kades Rangkasbitung Timur Dedi Suhendi, Desa Sawarna Iwa Sungkawa, Sawarna Timur Sanusi, Desa Kaduhauk Juandi, Desa Jalupanggirang Ade, dan Desa Wantisari Hudori.

Selanjutnya Desa Margaluyu Kamil, Desa Sukamarga Yusuf, Desa Situ Regen Muhyi, Desa Cidadap Lomri.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah menjaga konduaifitas sehingga Pilkades berjalan aman sesuai harapan.

"Sebagai pimpinan desa, desa punya kewenangan luas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Paradigma desa sekarang berbeda,
dulu membangun desa sekarang desa membangun," ucap Iti dalam sambutannya.

Menurutnya, Anggaran dana desa terus meningkat, itu harus diikuti dengan sistem pelaporan sesuai Undang-uandang di samping harus secara tertulis juga harus terintegrasi dengan daerah.

Artinya lanjut Iti, ketika desa dengan masyarakat menyusun anggaran desa harus terintegrasi dengam RPJMD kabupaten.

"Karena pemerintahan dari atas kebawah dan bawah ke atas, pola perencanaan pembangunan saling terintegrasi tidak bisa varsial atau berjalan sendiri," tegas Iti.

Selain itu kata Iti, dengan anggaran besar pemerintah desa harus memperkuat para pembantu desa dan merangkul seluruh komponen masyarakat.

"Libatkan RT dan RW, yang belum berhasil menjadi kades rangkul jangan Adigung. Dalam acara syukuran jangan berlebihan, penuhi janji selama kampanye. Jaga kondusifitas wilayah, harus cipta kondisi pemerintah daerah sehingga pembangunan tidak tersendat," terang Iti.

"Anggaran desa harus sesuai kaidah, apa yang dicanangkan tujuanya untuk kesejahteraan rakyat. Segera sususn RPJMDes untuk pembnagunan 2020," tukas Iti menambahkan. (Zal/Gun/TN1)

Komentar