SERANG, TitikNOL - Bupati Serang Ratu Tahu Chasanah menilai, penyelesaiakn masalah hukum lewat Restorative Justice akan menghidupakan budaya ketimuran.
Dimana, saling meminta maaf, menghargai sesama lebih dikedepankan dibandingkan dengan penjara.
Hal itu diungkapkan Tatu pada saat peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Ciruas.
"Mewujudkan kepastian hukum dan menghidupakan kembali budaya ketimuran, pemaaf dan memberikan keadilan permasalahan hukum dengan damai tanpa penuntutan dan pengadilan," katanya.
Menurutnya, Restorative Justice bagian dari inovasi baru dan perlu didukung oleh masyarakat Kabupaten Serang.
"Tempat berdamai antara korban dan pelaku dengan menghentikan penuntutan jika lebih layak," ungkapnya.
Ia menerangkan, Restorative Justice mampu membangkitkan kebudayaan lokal, agar tidak meningkatnya kejahatan di masyarakat dengan menghidupkan tokoh adat, tokoh masyarakat dengan jaksa.
"Semoga menjadi solusi over kapasitas rumah tahanan di Indonesia," terangnya. (TN3)