Jum`at, 4 April 2025

Bupati Serang: Pembangunan PT. Mayora Melanggar Perda

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat di lokasi pembangunan perusahaan PT. Mayora di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. (Foto:TitikNOL)
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat di lokasi pembangunan perusahaan PT. Mayora di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. (Foto:TitikNOL)
SERANG, TitikNOL - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menolak pembangunan perusahaan PT. Mayora di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Pasalnya pembangunan perusahaan pengelolaan air ini sudah melanggar Perda. 
 
"Masyarakat banyak yang mengeluh dan yang jelas PT. Mayora sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Daya Serap Sumber Air," kata Tatu saat meninjau lokasi pembangunan, Selasa(01/03/2016).
 
"Saya bakal memanggil PT. Mayora secepatnya dan saya bakal memperingati terkait tentang perusakan tersebut," tambahnya. (Her/red)
Komentar