Jum`at, 22 November 2024

Cegah Kenaikan Tarif Ilegal, Dishub Banten Lakukan Pemantauan Tarif

Ilustrasi. (Dok: Disnaker)
Ilustrasi. (Dok: Disnaker)

SERANG, TitikNOL - Pasca berhembusnya kabar soal kenaikan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) mencapai ratusan persen, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, berencana melakukan pemantauan tarif menjelang dan sesudah hari raya idul Fitri tahun 1440 Hijriyah.

Sekertaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan, pemantauan tarif akan dilakukan selama 10 hari ke depan.

"Pemantauan tarif itu selama 10 hari, 5 hari sebelum lebaran dan 5 hari sesudah lebaran," kata Herdi Jauhari kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Senin (27/5/2019).

Herdi juga mengatakan, kenaikan tarif hanya bisa 30 persen dari tarif yang sudah ditentukan Pergub Banten Nomor 44 tahun 2016 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Baca juga: Penumpang Menjerit, Pemprov Banten Biarkan Kenaikan Tarif AKDP hingga Ratusan Persen

"Ini nanti akan ada kriteria yang menjadi pelanggaran, penerapan tarif itu untuk ekonomi tidak melebihi batas atas yang sudah di tentukan," ujarnya.

"Sekarang saya sudah ke teman-teman yang ke lapangan untuk tahun ini harus ada perbaikan dan efektif dari tahun sebelumnya. Pengawasan lapangan dan harus ada dampak karena penumpang itu tarif sudah ada SK Gubernur, dari tarif yang ditentukan 30 persen," sambungnya.

Seperti diketahui, sejumlah pemudik mengeluhkan kenaikan tarif mobil jenis elf jurusan Serang - Malingping. Dari semula hanya Rp50 ribu, kini mencapai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. (Lib/TN1)

Komentar