Jum`at, 22 November 2024

Dampak Molornya Perda, Beasiswa Pendidikan di Tangsel Mengambang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono. (Foto: TitikNOL)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Molornya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD), berdampak terhadap siswa di Tangsel. Raperda itu diusulkan Dindikbud Tangsel sejak Tahun 2016 lalu, Rabu (20/2/2019).

Persoalannya, Raperda yang diusulkan Dindikbud Tangsel, yang mengatur pemberian beasiswa kepada siswa miskin dan berprestasi sejak tiga tahun terakhir hingga kini masih mengambang dan belum juga diundangkan oleh anggota legislatif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono mengatakan, pemberian beasiswa kepada siswa miskin dan berprestasi belum dapat diterapkan. Kata dia, hal itu karena terbentur dengan peraturan yang belum baku yang diatur oleh Perda.

"Kita pengen banget ngasih beasiswa kepada anak yang kurang mampu, dan berprestasi. Misalnya dia pinter di SD, atau SMP, mau nerusin jenjang pendidikan selanjutnya, tapi ngga punya biaya, disitu peran pemerintah ada buat masyarakat,"jelas Taryono saat dijumpai sejumlah awak media diruang kerjanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah banyak memberikan beasiswa kepada anak miskin dan juga memiliki program Kartu Tangerang Selatan Cerdas (KTSC), serta program lain untuk menyikapi kekurangan tersebut.

"Kami juga berikan beasiswa prestasi, ada juga program PIP. Di Perda pendidikan nanti akan lebih diperluas, termasuk beasiswa prestasi untuk melanjutkan kuliah,"tambahnya.

Seperti diketahui pada tahun 2018 lalu, DPRD Tangsel hanya melahirkan 2 Perda yakni Laporan Pertanggungjawaban APBD 2017 dan Anggaran Perubahan 2018, dengan menghabiskan anggaran yang nilainya fantastis mencapai Rp 16 milliar. (Don/TN2).

Komentar