Kamis, 12 Desember 2024

DAMRI Langgar Pergub, Wakil Gubernur Banten akan Panggil Kadishub

Damri. (Dok: Nomortelepon)
Damri. (Dok: Nomortelepon)

SERANG, TitikNOL - Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI), kendaraan angkutan umum plat merah trayek Merak-Serang-Pandeglang-Saketi-Malingping, diketahui menggunakan tarif yang sama dengan kendaraan angkutan milik swasta.

Padahal dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 tahun 2016 tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah, ditetapkan bahwa tarif tertinggi hanya Rp35.000 dan tarif terendah hanya Rp21.000.

Menanggapi hal tersebut, wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy akan segera memanggil kepala dinas perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo siang ini.

"(Enggak ada karcis) Jadi ilegal, besok datang lagi, mau panggil dulu pak Kadishubnya," kata Andika Hazrumy saat ditemui usai menghadiri rapat pimpinan di Bappenda Banten, Serang, Senin (7/1/2019).

Kendati demikian, Andika mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten bisa melakukan pencopotan trayek DAMRI jika masih bandel (melanggar Pergub).

"Kalau dalam kapasitas izin untuk trayek, kan kalau mereka bandel bisa kita copot trayeknya, kan DAMRI punya pemerintah nanti dikordinasikan," pungkasnya.

Sebelumya, TitikNOL telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Murtopo.

Namun Kadishub enggan berkomentar soal DAMRI. Dirinya malah menyarankan wartawan menemui langsung pihak manajemen DAMRI. (Tolib/TN1)

Komentar