Sabtu, 5 April 2025

Dana Tebusan Amnesti Pajak di Banten Capai Rp2,8 Triliun

Konferensi Pers yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak (DJP) di Kantor DJP Banten, Senin (17/4/2017). (Foto: TitikNOL)
Konferensi Pers yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak (DJP) di Kantor DJP Banten, Senin (17/4/2017). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Banten berhasil memperoleh uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp2,8 Triliun. Jumlah tersebut, didapat dari total penerimaan 47.295 pemohon.

Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari membenarkan hal tersebut. Kata dia, hingga ditutupnya tahap ke III program pengampunan pajak pada tanggal 21 Maret 2017 yang lalu, 20 persen warga Banten sudah mengikuti pengampunan pajak di masing-masing Kantor Perwakilan Pajak (KPP) dari total wajib pajak perorangan maupun badan sebanyak 2.4 juta.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya pada masyarakat Wajib Pajak di Banten yang telah ikut serta memanfaatkan pengampunan pajak, yang berarti ikut membantu negara menyediakan dana pembangunan," kata Catur kepada wartawan, ditemui di Kantor DJP Banten, Senin (17/4/2017).

Berdasarkan data, total penerimaan tebusan amnesti pajak diperoleh dari KPP Pratama Tangerang Barat sebanyak Rp419,2 Miliar, KPP Pratama Tangerang Timur sebesar Rp424,67 Miliar, KPP Pratama Pondok Aren Rp355,85 Miliar, KPP Madya Tangerang Rp176,37 Miliar, KPP Pratama Cikupa Rp706,12Miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Tigaraksa Rp29,43 Miliar, KPP Pratama Kosambi Rp166,11 Miliar, KPP Pratama Serpong Rp361 Miliar, KPP Pratama Pandeglang Rp42,01 Miliat, KPP Pratama Serang Rp79,92 Miliar, dan KPP Pratama Cilegon Rp58,84 Miliar.

"Kita mengharapkan yang sudah ikut amnesti dapat menjadi duta, mengajak masyarakat yang belum ikut, untuk melaksnakan wajib pajaknya," ungkapnya.

Kedepan, pihaknya juga akan terus mengawasi wajib pajak yang tidak melaksanakan amnsety pajak. Selain itu, masyarakat diharapakan lebih patuh wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

"Dengan adanya program pengampunan pajak ini dampaknya berbondong-bondong wajib pajak mengikuti amnesty, sehingga sudah menunjukan adanya kesadarannya bahwa dia (WP) salah," pungkasnya.

Perlu diketahui, dengan hasil tersebut, Banten saat ini berada diperingkat 20 secara Nasional total pendapatan dari program pengampunan pajak. (Gat/Rif)

Komentar