Jum`at, 22 November 2024

Dapat Kuota 5 DOB, Tapi Pemprov Belum Terima Usulan Kabupaten/Kota

SERANG, TitikNOL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang membuat regulasi baru terkait daerah otonomi baru (DOB). Kedepannya, dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah otonomi baru.

Bahkan, salah satu klausulnya menyebutkan setiap daerah mendapat kuota 5 DOB untuk diajukan ke pusat.

"Dalam draf yang sudah disusun Kemendagri, setiap provinsi mendapat lima kuota untuk mengusulkan daerah otonom baru," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten, E Kusmayadi, Minggu (14/2/2016).

Meski demikian, ia belum mengetahui jelas apakah nanti setelah RPP ditetapkan jadi PP maka pemprov harus kembali mengulang proses usulan yang sudah diajukan atau melanjutkan saja. Diketahui sudah tiga DOB yang diajukan, yaitu Caringin, Cilangkahan, dan Cibaliung.

"Hasil konsultasi dengan Kemendagri pekan lalu, RPP rencananya akan ditetapkan akhir Februari ini. Jadi kita tunggu nanti detilnya," katanya.

 

Menurutnya, pemprov selaku pihak yang mengusulkan akan mengikuti aturan yang berlaku dalam upaya pemekaran daerah di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tersebut.

"Harapan kita tentu saja semua usulan pemprov bisa langsung diproses pemerintah pusat. Namun, tentu kembali lagi keputusan di pusat," katanya.

Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Massaputro Delly mengatakan, hingga saat ini belum ada usulan dari kabupaten/kota terkait DOB tersebut.

"Jadi dalam RPP itu kan setiap daerah kuotanya lima. Kabupaten/kota kemungkinan sudah mengetahui juga informasi ini. Namun, belum ada usulan yang masuk," ujarnya.

Sebelumnya, informasi yang beredar, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, jadi salah satu yang diusulkan menjadi DOB.

"Belum, belum ada yang usulkan," ucapnya. (Kuk/red)

Komentar