Sabtu, 5 April 2025

Dianggap Tidak Pernah Konsultasi, DPR Kritik KPU Soal PKPU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy. (Dok: tirto)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy. (Dok: tirto)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu membahas PKPU, Selasa (9/8). Pada rapat tersebut dibahas PKPU No. 3 tentang tahapan pilkada.

Dalam RDP tersebut, KPU mendapatkan kritikan keras oleh anggota Komisi II DPR RI yang hadir. Kritikan itu dilontarkan, lantaran KPU mengeluarkan PKPU tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy menyampaikan jika banyak PKPU terutama tentang tahapan yang akan dirubah, maka sebaiknya Pilkada 2017 diundur dari 15 Februari menjadi 28 Februari 2017.

"Hal ini agar KPU punya ruang lebih dan penyesuaian dalam menyusun PKPU," ujar Lukman Edy saat ruang rapat komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Selain itu, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan juga menyampaikan hal yang sama. Politisi PDI Perjuangan itu mengkritisi pengumuman DPT oleh PPS yang dimulai sejak 17 Desember 2016 hingga 15 Februari 2017.

"Meminta agar produksi dan distribusi perlengkapan pemungutan suara jangan dilakukan terlalu 'mepet' dengan hari H. Dalam PKPU tentang tahapan, distribusi perlengakapan dilakukan pada 24 Novemver 2016 hingga 14 Februari 2017," ungkapnya.

Sementara, anggota Komisi II, Hetifah berharap kesepakatan dalam pembahasan PKPU tentang tahapan Pilkada bisa segera diambil sehingga tahapan Pilkada bisa segera berjalan dan tidak terhambat oleh perbedaan pendapat ini.

"Ke depan Komisi II dan KPU perlu meningkatkan intensitas komunikasi agar ada keserasian dalam pemikiran dan gerak langkah untuk wujudkan Pilkada berkualitas", tandas politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, tiga peraturan yang sudah ditetapkan KPU adalah PKPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017. Kedua PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Ketiga PKPU ini merupakan turunan dari Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dinyatakan bahwa KPU wajib konsultasi dengan DPR RI sebelum menerbitkan sebuah peraturan. (Bara/quy)

Komentar