Minggu, 13 Oktober 2024

Diduga Diskriminatif, Pansel Lelang Jabatan OPD Banten Diadukan ke KASN

Ilustrasi. (Dok: Antaranews)
Ilustrasi. (Dok: Antaranews)

SERANG, TitikNOL – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia resmi membuat pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal penghentian lelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) oleh Sekretaris daerah yang juga ketua tim Pansel lelang jabatan.

Dikatakan Ojat Sudrajat selaku perwakilan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, pelaporan itu dilakukan dirinya atas dasar adanya diugaan diskriminatif dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemprov Banten.

“Pengaduan ini bermula dari tidak dilanjutkannya seleksi terbuka jabatan Kadindikbud dan Asda I yang dihentikan pada saat hasil tes asesmen diumumkan,” ujar Ojat kepada TitikNOL, Selasa (17/12/2019).

Ojat pun membandingkan antara lelang jabatan di Dindikbud Banten dan Dinas PUPR serta Dinas Ketahanan Pangan, yang sudah ditetapkan pemenang lelangnya oleh Pemprov Banten belum lama ini.

“Diketahui berdasarkan data yang kami peroleh, bahwa pada saat proses seleksi terbuka untuk posisi Kadis PUPR hanya ada dua orang yang memiliki nilai di atas 70 untuk hasil tes asesmen, bahkan Dinas Ketahanan Pangan hanya ada satu. Ini sama dengan hasil asesmen di Dindikbud Banten,” jelas Ojat.

Baca juga: Sekda Banten dan KASN Beda Pendapat Soal Penghentian Lelang Jabatan Dindikbud

“Yang menimbulkan pertanyaan kami adalah, proses seleksi terbuka untuk calon Kadis PUPR dan Kadis Ketapang tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni berupa penulisan makalah, rekam jejak dan wawancara, sampai dengan dihasilkan Kadis hasil seleksi terbuka tersebut. Namun kenapa Sekda malah menghentikan yang Dindikbud,” tambahnya.

Hal itu menurut Ojat yang menimbulkan dugaan soal adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Pemprov Banten dalam hal ini Sekda Banten Al Muktabar selaku Ketua tim Pansel.

Ojat bahkan menjelaskan, berdasarkan PERMEN PAN RB nomor 15 Tahun 2019, bobot dari nilai masing masing tahapan adalah Penulisan makalah 15 persen sampai 20 persen, Asesmen 20 persen sampai 25 persen, wawancara bobotnya 30 persen sampai 35 persen serta rekam jejak yang memiliki bobot 15 persen sampai 20 persen.

“Tindakan Pansel menghentikan proses seleksi terbuka JPT pratama ini dapat diduga telah melangar ketentuan pada PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permen PAN RB nomor 15 Tahun 2019.,” tukasnya. (TN1)

Komentar