Jum`at, 4 April 2025

Diminta Bayar BPHTB Rp49 Miliar, Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari Terhambat?

Lahan pembangunan Pelabuhan Warnasari. (Dok: bantennews)
Lahan pembangunan Pelabuhan Warnasari. (Dok: bantennews)

CILEGON, TitikNOL - Komisi III DPRD Kota Cilegon, menggelar rapat tertutup dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Rabu (25/10/2017).

Rapat tersebut terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan Warnasari, yang kini akan dibangun pelabuhan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Babay Suhaemi mengatakan, BPHTB yang akan dibayarkan oleh PT PCM ke BPKAD itu jumlahnya kurang lebih Rp49 miliar.

"Alhamdulillah sudah mulai ada titik temu, jalan keluarnya kita butuh kajian lagi. Karena pembayaran BPHTB jumlahnya yang mencapai Rp49 miliar itu bukan uang yang sedikit. Kalau misalkan terserap untuk seperti itu, mau tak mau ya pembangunannya mempunyai halangan kan begitu," kata Babay Suhaemi kepada wartawan usai menggelar rapat.

Diungkapkan Babay, nilai BPHTB yang mencapai Rp49 miliar itu baru perkiraan atau estimasi saja, karena PT PCM sendiri belum mengantongi surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan penetapkan nilai BPHTB yang harus dibayarkan ke BPKAD untuk kas daerah.

"Jadi kita (DPRD Kota Cilegon-red) ingin bagaimana caranya persoalan BPHTB selesai sesuai dengan regulasi dan tidak membebani wajib pajak," katanya.

"Kita kan tahu anggaran Rp98 miliar yang ada dimiliki PCM itu peruntukannya untuk pembangunan fisik, bukan untuk membayar BPHTB. Apalagi dulu kita (DPRD) sepakat bahwa penyertaan anggaran Rp98 miliar itu untuk pembangunan," tutup Babay.

Baca juga: Menhub Yakini Pelabuhan Warnasari Memberi Manfaat Bagi Masyarakat Cilegon

Di tempat yang sama, Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM Akmal Firmansyah, memastikan pihaknya akan mengajukan surat pengurangan atau permohonan, apakah itu bentuknya bayar langsung atau dicicil.

"Tetapi itu juga kan terbentur regulisinya, persyaratannya. Nah itu nanti kata dewan akan dikomunikasikan semuanya. Karena kita juga belum tahu nih regulasi mengenai pengurangan atau cara mencicil BPHTB diperkenankan atau enggak," ungkap Akmal.

Menururt Akmal, pihaknya bisa saja membayar langsung BPHTB. Tetapi kata dia, alangkah lebih baiknya dicicil, karena uang Rp98 miliar peruntukannya itu akan dipergunakan untuk pembangunan akses jalan, sehingga dibangunannya akses jalan percepatan pembangun pelabuhan Warnasari terlaksana.

"Kalau diambil Rp49 miliar dari Rp98 miliar itu bisa kita bayangkan pasti investor akan lari," katanya. (Ardi/red)

Komentar