SERANG, TitikNOL – Sekretaris daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, diminta mundur dari jabatannya karena dinilai tidak bisa mengayomi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
Pengamat kebijakan publik Iksan Ahmad mengatakan, sebagai unsur pembantu tertinggi pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda), Sekda Banten sebenarnya telah lama menuai kritik dan sorotan. Setidaknya, ada tiga kritik keras terhadap pimpinan tertinggi ASN.
Pertama, kritikan keras pernah datang dari Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada 02 Maret 2020, yang menganggap jika Sekda Banten gagal dalam memberikan arahan kepada para ASN.
Kedua, kritik juga pernah disampaikan oleh anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar pada 12 Juni 2020. Dalam statemennya wakil rakyat itu mengatakan, Sekda Banten tidak mampu memanajemen organisasi pemerintahan. Selain itu, Sekda Banten juga dinilai teledor dalam mengambil kebijakan.
Ketiga, Sekda Banten pernah pula menuai kritik dari masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Pelaku Korupsi (APPK), yang melakukan unjuk rasa di pintu gerbang Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada 12 Maret 2020. Saat itu, Sekda Banten dianggap sebagai biang kekisruhan dan kegaduhan di tataran birokrasi Pemprov Banten.
“Berkenaan dengan gambaran kinerja dalam paparan di atas, maka sebaiknya Sekda Banten mengundurkan diri. Karena sampai saat ini, masih belum menunjukkan perubahan dan perbaikan yang diinginkan masyarakat,” katanya melalui keterangan tertulis kepada TitikNOL, Selasa (15/12/2020).
Dengan perkembangan yang ada dan dengan hasil kajian evaluasi yang matang, akademisi Untirta itu menduga, Sekda Banten nampaknya gagal menjadi pemimpin yang dapat mengayomi, mengarahkan dan membawa perubahan yang lebih baik dalam suatu sistem kerja ASN yang efektif dan produktif.
“Sekda Banten juga diduga gagal dalam membangun akselerasi kebijakan strategis, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Ditambah, Sekda Banten diduga melakukan kebohongan publik terkait pernyataannya yang menyatakan, bahwa sport center akan menyerap 7.500 tenaga kerja. Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan atau terlihat penyerapan tenaga kerja yang dimaksud.
Hal ini kemudian menjelaskan, bahwa pemulihan ekonomi di Banten tidak tepat sasaran. Mengingat, Sekda Banten diduga tidak paham konsep pemulihan ekonomi, dimana pulihnya ekonomi di Banten diduga karena survival masyarakat sendiri. Dalam konteks ini, menjadi catatan bahwa Gubernur Banten diduga gagal memahami konsep dan konteks pemulihan ekonomi Banten.
“Dalam suatu diskusi di Café Umakite, membahas ‘apakah dana covid 19 di Banten sudah tepat sasaran?’ pada 26 Juli 2020, salah satu pernyataan Sekda Banten adalah ada tiga targetan dalam penanganan Virus Corona ini. Paling utama adalah kesehatan. Kedua, Sosial systemic dan Recovery Ekonomi, termasuk komitmen pemulihan ekonomi melalui pemberdayan ekonomi kreatif untuk wilayah utara dan selatan Banten. Namun hingga saat ini, pernyataan tersebut seperti jauh panggang dari api,” jelasnya.
Disisi lain, lanjut Iksan, dalam tataran penataan struktur pada 05 November 2020, pemberlakuan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemprov Banten, yang berdampak pengurangan biro, seharusnya Sekda Banten bisa dengan cepat membenahi kondisi SOTK baru dan perangkatnya.
“Contoh kecil, biro infrastruktur hilang, harusnya pegawai-pegawai itu segera di tempatkan ke OPD baru. Namun sampai saat ini, Sekda Banten diduga sengaja membiarkan hal tersebut,” tukasnya. (Son/TN1)