SERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang akan melakukan pemblokiran data kependudukan warga Kota Serang. Pemblokiran tersebut berlaku bagi siapa saja yang usianya 23 tahun ke atas, namun belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Pemblokiran atau penghapusan data kependudukan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Di Kota Serang ada 29 ribu yang belum melakukan perekaman dari jumlah wajib KTP 478 ribu," kata Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto, Rabu (12/12/2018).
Kebijakan tersebut rencananya akan dilakukan pada awal Januari 2019 mendatang. Untuk para warga yang belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018. "Masyarakat belum melakukan perekaman ini suatu peringatan, karena tidak mengurus dokumen tersebut sementara dilakukan penghapusan (data kependudukan)," ungkapnya.
Menurut Ipiyanto kebijakan Kemendagri merupaka langkah pemerintah untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat yang tidak mengurus data kependudukannya.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat, karena perekaman KTP merupakan dokumen penting," lanjutnya.
Bagi warga yang dikenakan pemblokiran data kependudukan pun dicabut kembali, dengan melakukan perekama KTP di kantor Disdukcapil Kota Serang."Penghapusan sementara bisa dicabut kemabli dengan melakukan pendaftaran dengan prosedur yang sama," tegasnya. (Gat/TN3)