Senin, 13 Januari 2025

Disdukcapil Aktifkan Kembali Perekaman KTP Elektronik di Setiap Kecamatan

SERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang mengaktifkan kembali perekaman KTP elektronik di kecamatan-kecamatan di Kota Serang. Setelah sebelumnya selama satu tahun mati suri.

Pengaktifan kembali perekaman KTP elektronik di kecamatan dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang mulai dibuk Senin 3 Januari 2021.

"masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Serang untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Kita akan aktifkan lagi," kata Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid.

Pengaktifan kembali perekaman KTP elektronik di kecamatan untuk menghindari kerumunan yang bisa terjadi di kantor Disdukcapil Kota Serang.

Selain itu, masyarakat yang merekam KTP elektronik di kecamatan bisa langsung mendapatkannya secara fisik setelah empat hari. Dengan catatan, segala persyaratan sudah dipenuhi dan tidak ada masalah pada data di pusat.

"Sebetulnya pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan satu hari setelah perekaman. Namun dengan syarat tidak ada masalah pada penunggalan data," ungkapnya.

Estimasi empat hari dilakukan untuk mengantisipasi adanya masalah pada saat penunggalan data di pusat. Adapun pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan meliputi perekaman KTP elektronik bagi yang baru pertama kali akan membuat KTP, perbaikan atau perubahan data pada KTP, perubahan kartu keluarga, penerbitan akte kelahiran anak, akte perceraian, dan akte kematian.

"Jadi nanti setiap warga yang mengurus KTP elektronik akan mendapatkan surat keterangan kapan mereka bisa mengambil fisik KTP mereka setelah jadi. Pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan akan dilakukan dari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00-12.00 WIB," tegasnya. (Gat/TN2)

Komentar