Jum`at, 4 April 2025

Dishub Akan Cek 8 Pintu Perlintasan Kereta Api di Banten

Ilustrasi
Ilustrasi

SERANG, TitikNOL - ‎Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten akan melakukan pengecekan terhadap delapan pos dan palang pintu perlintasan kereta api yang menjadi kewenangan provinsi. Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui persoalan di lapangan.

"Yang sudah dicek ada dua, palang pintung di Polres Pelawad dan Jatake Tangerang. Ini sebenarnya pengecekan rutin, survei data primair ke lapangan, mengidentifikasi masalah apa saja," ujar Kepala Bidang Perhubungan Darat, Abadi Wuryanto, ditemui di kantornya, Kamis (28/1/2016).

Ia mengatakan, dari hasil pengecekan di dua lokasi tersebut terdapat beberapa persoalan seperti masih dibutuhkannya rambu-rambu sekitar perlintasan dan adanya pelebaran jalan di Pelawad.

"Contoh di pintu (perlintasan) Polres Pelawad itu kan jalannya dilebarkan, jadi otomatis ada pembongkaran pos dan tentu saja panjang palang pintu tidak sesuai lagi kalau jalan dilebarkan. Makanya itu perlu ada pembangunan pos dan pengadaan palang pintu," ujar Abadi.

Delapan pintu perlintasan KA yang menjadi kewenangan Provinsi Banten yaitu pos perlintasan di Tangerang yakni dekat Polres Pelawad dan Jatake, kemudian Kota Serang di Sumur Pecung, Bogeg,‎ Kebaharan. Sementara di Kota Cilegon di Statomer Cilegon dan BDN Cilegon.

"Intinya Dishub itu kan tugasnya dua. Pertama peningkatan pelayanan, kedua keselamatan," ujarnya. (Kuk/Red)

Komentar