CILEGON, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon akan menunjuk PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS) sebagai pihak ketiga untuk menata dan mengelola parkir di Pasar Kranggot. Penerapan retribusi parkir tersebut rencananya mulai awal Agustus mendatang.
"Penataan perparkiran di Pasar Kranggot adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum maksimal di dalam penyelenggaraan perparkiran," kata Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/7/2021).
Uteng mengungkapkan, melalui pihak ketiga, sistem perparkiran di Pasar Kranggot itu akan dikelola secara profesional.
"Dalam sistem itu nanti semua kendaraan roda dua atau roda empat akan dikenakan tarif parkir. Untuk sementara sesuai dengan retribusi, motor Rp1.000, mobil Rp2.000," ujarnya.
Namun, kata Uteng, tidak semua kendaraan akan dikenakan biaya parkir saat memasuki Pasar Kranggot.
"Yang kurang dari 10 menit, disistem akan nol, kurang dari 10 menit berarti hanya melintas, tidak dikenakan tarif. Tetapi apabila di atas 10 menit sudah kena retribusi pajak," jelasnya.
Meski parkir akan dikelola oleh pihak ketiga, Uteng mengatakan, tetap akan mempekerjakan juru parkir (jukir) yang selama ini bekerja di tempat tersebut.
Bahkan, lanjut Uteng, PT KSS selaku pihak ketiga siap membayar gaji jukir sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon sebesar Rp4,2 juta.
"Kita tidak meninggalkan atau tetap mempekerjakan juru parkir yang ada, dan KSS menyanggupi menggaji juru parkir dengan UMK Cilegon. Tapi nanti akan ditraining dulu selama 3 bulan, dengan gaji Rp1,8 juta," tuturnya.
Uteng menambahkan, sebelum sistem itu diterapkan pihaknya akan terlebih dahulu meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian dalam pelaksanaan perparkiran di Pasar Kranggot.
"Kita juga akan ajukan ke Pak Walikota untuk membuatkan SK (surat keputusan) terkait dengan titik-titik tempat khusus parkir milik pemerintah," pungkasnya. (Ardi/TN2).