Minggu, 8 September 2024

Dishub Sebut Lahan Pemkot Cilegon di Terminal Merak yang Dijadikan Lahan Parkir Bus Belum Ada Izin

Lahan milik Pemkot Cilegon di kawasan Terminal Terpadu Merak yang dijadikan lahan parkir bus. (Foto: TitikNOL)
Lahan milik Pemkot Cilegon di kawasan Terminal Terpadu Merak yang dijadikan lahan parkir bus. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di Terminal Terpadu Merak, yang kini dijadikan tempat parkir bus diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Belum diketahui secara pasti apakah lahan yang dikomersilkan tersebut dikelola langsung oleh Pemkot Cilegon atau ada pihak ketiga yang ditunjuk.

Namun, yang pasti setiap bus yang ingin parkir di lahan tersebut harus membayar uang sebesar Rp 10 ribu kepada pihak yang mengelolanya.

Menurut salah satu awak bus saat ditemui TitikNOL di Terminal Terpadu Merak mengatakan, tarif Rp10 ribu per bus itu berlaku untuk per hari.

"Saya bayar parkir sini Rp10 ribu pak. Bayar pake uang sendiri, enggak ditanggung oleh pengurus bus, " kata sopir bus yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (23/7/2024).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, pihaknya sudah menyewakan lahan yang berada di area Terminal Terpadu Merak tersebut ke pihak ketiga.

"Lahan itu sudah disewa oleh perusahaan, sistem sewa nya per tahun.Sewa tergantung luas lahannya , saya lupa detailnya. Yang pasti mereka (perusahaan-red) sudah bayar sewa kita, bidang aset, " ujar Dana sembari tidak menyebut nama perusahaan yang dimaksud.

Dana mengaku tidak mengetahui apakah pengelolaan parkir di lahan yang disewakan itu memiliki izin atau tidak.

"Saya tidak tahu soal itu. Karena itu bukan wewenang saya, silahkan tanya ke OPD yang terkait. Kalau saya hanya sebatas sewa menyewa lahan aja, "jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi , Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi untuk pengelolaan parkir di lahan di Terminal Terpadu Merak tersebut.

"Sampai saat ini kita (Dishub-red) belum pernah menerima pemberitahuan atau notifikasi dari dari DPMPTSP terkait permintaan rekomendasi teknis penyelengaraan parkir di lahan itu. Sudah saya cek ke UPT Parkir, enggak ada, " ungkapnya. (Ardi/TN).

Komentar