Sabtu, 5 April 2025

Disinggung Soal Honor Gendut DPRD Banten, Gubernur: Kita Pengen Sejahtera

Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Dok: Pojoksatu)
Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Dok: Pojoksatu)

SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, mengakui bahwa honorium perjalanan dinas yang diterima oleh anggota dan pimpinan DPRD Banten tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2018.

Namun, Wahidin menolak bahwa penetapan Peraturan Gubernur nomor 80 tahun 2017 yang mengatur besaran tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD tahun 2018 bentuk persekongkolan eksekutif dan legislatif di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.

"Kongkalingkong gimana, kita mah kan pengen kesejahteraan," kata Wahidin kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (26/6/2019).

Meski demikian, Wahidin akan melaksanakan rekomendasi BPK terkait besaran honor perjalanan dinas DPRD Banten dengan merevisi Pergub nomor 80 tahun 2017. Namun, menurutnya revisi baru efektif dilakukan pada tahun 2020.

"Kalau harus ditinjau ulang, kami tinjau ulang. Sudah kita koreksi. Artinya (ke depan) tidak akan diterapkan lagi. Saya kira itu saran dan pertimbangan (BPK) untuk ke depan harus dikoreksi," katanya.

Baca juga: Soal Honor Perjalanan Fantastis, Gubernur Banten dan DPRD Dituding Bersekongkol

Untuk diketahui, honor perjalanan dinas dalam kota untuk DPR RI berdasarkan PMK Nomor 37 tahun 2018 untuk ketua DPR RI menyebutkan uang harian sebesar Rp210.000 uang representasi sebesar Rp125.000 sedangkan untuk DPRD Banten berdasarkan Pergub nomor 80 tahun 2017 Ketua DPRD Banten bisa mengantongi uang harian sebesar Rp2.000.000 dan uang representasi sebesar Rp1.750.000 setara 14 kali lipat dari honor DPR RI.

Sedangkan untuk perjalanan luar kota uang harian untuk Ketua DPR RI sebesar Rp580.000 dan uang representasi rp250.000 sedangkan uang harian untuk Ketua DPRD Banten Rp4.000.000 dan Rp2.500.000 untuk uang representasi. Setara 10 kali lipat dari ongkos DPR RI.

Jika dikalkulasikan, setiap anggota DPRD Provinsi Banten dapat mengantongi duit perjalanan dinas dan representatif sebesar Rp173 juta dan Rp2 miliar lebih dalam setahun. (Lib/TN1)

Komentar