Cilegon-TitikNOL - Karena mengabaikan teguran sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) dan Satpol PP Kota Cilegon akhirnya mendatangi PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Jumat (5/2/2016) sore.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedatangan pihak Disnaker, BPTPM dan Satpol PP Kota Cilegon tersebut untuk melayangkan surat larangan penyerahan pekerjaan pengoperasian tiket elektronik yang dikelola PT Mata Pensil.
"Jadi PT. ASDP ini tidak menyiapkan dokumen wajib lapor pegawai, pengaturan jam kerja, dan lain-lain makanya kami hari ini mengambil tindakan. ASDP juga belum memiliki alur pekerjaan penunjang dan pokok, yang telah ditetapkan asosiasi," ungkap Rachmatullah, Penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Kota Cilegon Cilegon.
Rachmatullah menjelaskan, aktivitas PT. Mata Pensil yang ditunjuk langsung ASDP sebagai operator tiket elektronik itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 64 tentang tata cara perizinan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Juga Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Outsourching.
Sementara berhubung akan adanya lonjakan penumpang dalam rangka libur panjang Imlek, lanjut dia, pihak ASDP meminta toleransi waktu larangan yang semula akan diberlakukan terhitung hari ini. "Kita berikan toleransi sampai dengan tanggal 10 Februari, setelah Imlek. Sudah itu kita ambil tindakan tegas," tandasnya.
Terpisah, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Tommy Kaunang mengaku kaget dengan adanya kedatangan tim gabungan tersebut. "Kami baru mengetahui adanya kewajiban-kewajiban yang belum kami penuhi. Makanya, kami meminta kebijakan kepada Disnaker karena akan ada momen libur Imlek ini," kilahnya.
Tommy juga membantah tudingan bila pihaknya dianggap telah lalai dalam membangun kerjasama dan pengawasan ketenagakerjaan dengan PT. Mata Pensil. Ia mengaku, selama ini pihaknya hanya bekerjasama kaitan dengan sistem elekteronik tiket saja dengan Mata Pensil , dan tidak mengetahui persoalan lain terkait dengan ketenagakerjaan.
"Perlu saya jelaskan,bahwa ASDP dengan Mata Pensil ini hanya bekerjasama KSO kaitan dengan sistemnya, yang memang ada SDM di dalamnya. Tapi SDM itu bukan tanggung jawab ASDP. Nah mungkin itu yang belum mereka (Mata Pensil) penuhi dengan pemerintah daerah Cilegon. Tadinya kami pikir Mata Pensil ini sudah memenuhi itu semua," katanya. (Ar/red )