Jum`at, 4 April 2025

Disnakersos Lebak: Serikat Buruh Tidak Bisa Rekrut TKBM Ilegal di Dermaga Cemindo

Ilustrasi TKBM. (Dok: beritasatu)
Ilustrasi TKBM. (Dok: beritasatu)

LEBAK, TitikNOL – Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkab Lebak kembali menegaskan, jika serikat pekerja/buruh di Kabupaten Lebak tidak bisa merekrut buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), yang dikelola Koperasi Nelayan Laut Qidul (Kolaqi).

Pasalnya, buruh TKBM yang saat ini dipekerjakan oleh Kolaqi di dermaga khusus PT. Cemindo Gemilang selaku produsen Semen Mereh Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, tidak dikelola dalam satu badan hukum sendiri sebagai anak usaha atau anak cabang usaha dari Kolaqi.

Baca juga: Waduh, Disnakersos Lebak Sebut TKBM di Kolaqi Ilegal

Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada kantor Disnakersos Pemkab Lebak, Edi Mudjiarto, harusnya buruh TKBM dinaungi oleh satu badan hokum yang resmi dan bergerak di bidang penyedia TKBM.

"Mereka (Serikat Pekerja, red) tidak bisa merekrut buruh TKBM itu, karena bukan sebuah pekerja yang satu dalam badan hukum. Kecuali bila Kolaqi itu punya BUMK yang bergerak sebagai penyedia TKBM, baru bisa serikat pekerja atau serikat buruh itu melakukan perekrutan dan pembinaan," ujar Edi kepada TitikNOL.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkab Lebak menyebut, pengelolaan dan penyedia jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) oleh Koperasi Nelayan Laut Qidul (Kolaqi) ilegal. Sebab, pengelolaan dan penyedia jasa TKBM bila dikelola dan dilakukan oleh koperasi, bertentangan dangan prinsif dasar usaha koperasi. (Gun/red)

Komentar