Jum`at, 5 Juli 2024

Disnakertrans Banten Ancam Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi (Foto: TitikNOL)
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Disnakertrans Banten menegaskan bakal mendenda perusahaan yang telat bayar tunjangan hari raya (THR).

Ketentuan denda telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun presentase nilai denda telah diatur sebanyak 5 persen dari total THR secara individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, surat edaran Menaker mewajibakan perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum lebaran.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR wajib dibayarkan H-7 hari raya keagamaan," katanya, Senin (25/3/2024).

Ia menerangkan, perusahaan wajib membayar THR dengan nominal satu kali gaji bagi pekerja yang sudah satu tahun.

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun, maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12x2.

"Uang denda disetorkan ke kas negara," terangnya.

Septo menyatakan, pemerintah membuka keleluasaan untuk buruh yang tidak diberikan THR dengan mengadu secara online di poskothr.kemnaker.go.id.

"Biasanya itu kalau sudah tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan, baru para muncul (pengaduan)," ujarnya. (Son/TN3)

Komentar