CILEGON, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, mulai mengusut perselisihan antara PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) dan PT Cilegon Karya Nusa (CKN), terkait dugaan belum adanya pembayaran upah tenaga kerja PT CKN, selaku subkontraktor oleh PT IKPT selaku main kontraktor dalam pekerjaan konstruksi di PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI). Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Rachmatullah mengatakan, saat ini pihaknya sudah resmi mendapatkan surat perintah pengusutan terkait kasus perselisihan yang melibatkan dua perusahaan tersebut. "Iya, surat perintah pengusutan yang diinstruksikan langsung oleh Pak Kadis sudah turun, sudah saya terima. Pekan depan rencananya kita sudah melakukan pemanggilan resmi kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasinya," kata Rachmatullah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (8/3/2019) kemarin. Rachmatullah menegaskan, pihaknya berjanji akan mengusut hingga tuntas kasus dugaan belum adanya pembayaran upah tenaga kerja oleh PT IKPT kepada PT CKN tersebut. "Kita diberikan waktu Senin depan sampai dengan hari Jumatnya untuk meminta klarifikasi pihak-pihak yang terkait dalam persoalan ini," jelasnya. Lebih lanjut Rachmatullah menambahkan, sebelum surat resmi pengusutan turun, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan manajemen PT IKPT terkait adanya surat perlindungan ketenagakerjaan yang dilayangkan oleh pihak PT CKN ke Disnakertrans Provinsi Banten. "Kita sudah diskusikan persoalan itu dengan Pak Eko, Plant Manager PT IKPT saat pekerjaan di PT SRI. Menurutnya, hal itu juga sudah disampaikan ke pimpinan perusahaan. Kebetulan manajemen mereka juga sudah ada yang ke kantor, tapi ada sebagian yang tidak tahu kalau ada (subkontraktor) yang belum dibayarkan," ujar dia. "Tapi ada prinsipnya kata manajemen pusat PT IKPT mereka akan membayar kalau ada bukti-bukti berkaitan dengan pekerjaan itu," tutup Rachmatullah. (Ardi/TN1).