LEBAK, TitikNOL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak, telah melakukan verifikasi atas laporan pengaduan warga Kampung Binong, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, yang memprotes aktivitas produksi pabrik komponen sepatu PT Dinamika Pan Asia yang mencemari lingkungan, dengan turun melakukan pengecekan ke lokasi.
Dikatakan Dasep, Kabid Penaatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lebak, DLH sudah memverifikasi laporan pengaduan dan menindaklanjuti ke lokasi.
Per tanggal 25 Februari 2020 lanjut Dasep, PT. Dinamika Pan Asia telah diberikan Sanksi Administrasi berupa teguran. Diantaranya kata Dasep, untuk segera memperbaiki cerobong dan menyelesaikan Izin Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Limbah B3.
"Bila teguran ini tidak diindahkan DLH akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai aturan perundangan," tegas Dasep kepada TitikNOL, Jumat (6/3/2020).
Sementara itu, Madrai Kepala Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung mengatakan, teguran keras disampaikan pihak DLH atas polusi udara yang mencemari lingkungan akibat aktivitas pabrik komponen sepatu PT. Dinamika Pan Asia itu.
"Kemarin itu sudah ada teguran keras kepada pihak PT. Dinamika Pan Asia oleh DLH dan tembusan juga disampaikan ke kami," kata Madrai.
Baca juga: Warga Binong Persoalkan Limbah B3 Buangan PT Dinamika Pan Asia
Teguran keras itu lanjut Madrai, atas pencemaran lingkungan akibat adanya pembakaran batu bara oleh PT. Dinamika Pan Asia. Ada beberapa Item kata Madrai, antara lain DLH meminta pihak pabrik melakukan pemasangan Cyclone, Bag Filter, membuat bangunan stok file batu bara.
Selain itu lanjut Madrai, pihak PT. Dinamika Pan Asia di minta mempertinggi tembok pembatas dengan perumahan penduduk dan membuat TPS Limbah B3.
"Kalau tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, mungkin masyarakat akan lebih keras lagi," tukas Madrai.
Diberitakan sebelumnya, Warga sekitar pabrik PT. Dinamika Pan Asia protes karena perubahan bahan bakar mesin produksi komponem sepatu itu, tidak sesuai ijin awal Environmental Impact Assessment atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), batu bara sebagai bahan bakar yang saat ini digunakan juga dirasa menimbulkan pencemaran udara.
Polusi udara yang dihasilkan cerobong pabrik milik PT Dinamika Pan Asia diduga melanggar Pasal 98 ayat 1 (satu) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga saat ini, pihak PT Dinamika Pan Asia masih belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Upaya konfirmasi wartawan pun masih belum dijawab. (Gun/TN1)