Jum`at, 22 November 2024

DPMPTSP Akan Bekukan Izin Restoran THM Diatas Mall di Alun-Alun Kota Serang

Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi. (Foto: TitikNOL)
Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menerima laporan dari Satpol PP, dua tempat hiburan malam (THM) yang sudah disegel nekat kembali beraktivitas.

Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi mengatakan dari 13 THM yang disegel pada 29 Januari 2024, dari hasil pemantauan ditemukan dua tempat yang membandel kembali beraktivitas.

“Dari 13 tempat yang disegel itu kemudian dalam pemantaun yang melakukan nekat membuka aktivitas kembali dua tempat, kita fokus kedua nya di Kalodran sama diatas Ramayana,” kata Ritadi kepada wartawan 15 Februari 2024.

Ritadi menjelaskan pihaknya fokus kedua THM yang melanggar, untuk di Kalodran itu masuk kategori bangunan liar, karena tidak memiliki izin apapun.

“Untuk yg diatas Ramayana kalau memang ijin imb nya belum ada kita bongkar tapi kita lihat dulu karena ada izin induknya bangunan Ramayana kemudian restonya sudah ada izin kita akan bekukan,” katanya.

Pembekuan akan dilakukan dengan berkordinasi dengan pemerintah pusat, karena pengajuan izin restoran itu NIB (nomor induk berusaha) dan bisa diakses secara online karena diterbitkan oleh lembaga OSS.

“NIB itu bisa diakses oleh pribadi secara online nanti kita sampaikan ke pusat pembekuannya dengan beku nya NIB itu otomatis sudah tidak berlaku lagj izinnya. karena NIB diterbitkan di pusat kita kordinasi ke pusat cuma agak memakan waktu,” pungkasnya. (TN)

Komentar