LEBAK, TItikNOL - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak menyebut, pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kampung Ranji RT 03/RW 05, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, tidak kantongi izin dari Pemkab Lebak.
Dikatakan Yani, Kepala Bidang Perizinan DPMTSP Pemkab Lebak, Minggu (24/4/2022), pihak pelaksana proyek sudah mengajukan permohonan perizinan ke kantor DPMTSP. Namun DPMTSP tidak akan memprosesnya, sebelum pihak perusahaan provider melalui pihak pelaksana proyek pembangunan menara tower BTS itu menyelesaikan masalahnya.
"Besok kita akan ke lokasi, kita akan layangkan surat teguran kepada pihak pelaksana proyek pembangunan karena pembangunan menara tower itu tidak ada izinnya," ujar Yani.
Menurut Yani, DPMTSP sudah mendapatkan informasi bahwa pembangunan menara tower itu berdiri di atas tanah sitaan Kejagung RI dan dalam pengawasan sepenuhnya oleh Kejagung RI.
"Meski dokumen permohonan perizinan sudah masuk ke DPMTSP, kita tidak akan mengeluarkan perizinan kalau tanahnya bermasalah seperti itu," katanya.
Baca juga: Berdiri di Atas Tanah Sitaan Kejagung, Pembangunan Menara Tower BTS di Lebak Disorot
Disinggung soal siapa dan dari provider apa pelaksanaan proyek pembangunan menara tower BTS tersebut, Yani enggan memberikan penjelasan.
"Saya lupa berkas permohonan perizinannya, ada di teman, staf kantor. Saya belum lihat berkas permohonan perizinannya," kilah Yani.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yosep Mohammad Holis, membenarkan jika pembangunan menara tower BTS di Desa Sukamanah belum kantongi izin.
"Saya cek belum ada proses perizinannya. Tapi kata staf saya pernah ada pihak yang datang untuk memohon perizinan. Cuma sampe hari ini belum mengajukan," tukas Yosep. (Gun/TN)