DPR Minta Pemerintah Serahkan Draf Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. (Dok: hukumonline)
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. (Dok: hukumonline)

JAKARTA, TitikNOL - Revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, segera mengirimkan draf revisi Undang-Undang Pemilu. Fadli menjelaskan, hal itu penting dilakukan agar revisi tidak dibahas mendadak mendekati momentum pemilu.

"Dengan dikirimkan segera kepada DPR, maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang. Harapannya UU pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas," kata Fadli kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Apalagi, lanjut Fadli, pada pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan untuk pertama kalinya pemilu serentak, yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017.

"Berkaca pada Pemilu 2014, dimana UU baru disahkan pada 2012, akibatnya menyulitkan kerja penyelenggara pemilu," tegasnya.

Politisi Gerindra ini menilai, idealnya perangkat pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara. Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu.

Apalagi, pada 2017 mendatang Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang kedua dan agenda nasional lainnya.

"Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik. Sehingga jika draf RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR, itu akan lebih baik," pungkasnya. (Bara/quy)

Komentar