Jum`at, 22 November 2024

DPR: Tidak Perlu Penambahan Wewenang TNI Dalam Revisi UU Terorisme

Ilustrasi Revisi UU Terorisme. (Dok: waspada)
Ilustrasi Revisi UU Terorisme. (Dok: waspada)

JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan penambahan kewenangan TNI dalam revisi Undang Undang (UU) terorisme tidak diperlukan.

Sebab, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dua UU tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur tupoksi TNI termasuk menjaga TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri. Selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

"Jadi, tidak perlu penambahan kewenangan TNI yang berlebihan di dalam revisi UU terorisme. Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum, khususnya pada tindakan pemberantasan terorisme," ujar Charles di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Lanjut politisi PDI-Perjuangan itu, keberhasilan prajurit TNI yang berhasil menembak mati pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso dalam operasi gabungan TNI-Polri menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan atau masalah dalam UU yang ada sekarang. UU yang ada sudah bisa mengakomodir kerjasama dan koordinasi yang baik antara TNI dan Polri dalam hal pemberantasan terorisme.

"Indonesia menganut model penegakan hukum dalam hal penanganan kasus-kasus terorisme. Maka, peran dan keterlibatan TNI harus sesuai permintaan dan kebutuhan dari penegak hukum dan disahkan melalui Keppres," tandasnya.

Untuk itu, ia menyarankan lebih penting meningkatkan serta menguatkan upaya pencegahan dan deteksi dini. "Di sinilah kita butuh BIN memainkan perannya secara optimal. BIN harus dapat melakukan koordinasi yang baik dengan penegak hukum agar penggalangan informasi yang sudah dilakukan oleh BIN tidak sia-sia," sambungnya. (Bara/dd)

TAG dprri
Komentar