SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memproses 'perampok' uang pajak di Samsat Kelapa Dua.
Ketua Komisi III pada DPRD Provinsi Banten, Muhammad Faizal mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan usai adanya pemeriksaan dari Inspektorat.
"Proses hukum tetep berjalan setelah pemeriksaan internal pemprov oleh Inspektorat," katanya saat dihubungi, Senin (18/4/2022).
Baca juga: 'Perampokan' Uang di Samsat Kelapa Dua Dinilai Lalai Pengawasan, APH Diminta Tak Berpangku Tangan
Ia menegaskan, pelaku penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dana yang digelaplan harus tanggung jawab pelakunya mengembalikan ke Bapenda," tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta Bapenda untuk melakukan evaluasi penerimaan pajak online tidak enam bulan sekali, lantaran dinilai terlalu lama.
Hal itu bagian dari antisipasi potensi kecurangan yang dilakukan oleh oknum tententu yang memanfaatkan jabatannya demi kepentingan individu.
"Komisi 3 meminta untuk dievaluasi sistem penerimaan pajak online tidak 6 bulan sekali, terlalu lama. Antisipasinya jika ada kecurangan," ungkapnya.