SERANG, TitikNOL - Kinerja Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten mendapat sorotan. Bahkan dorongan mosi tidak percaya menyeruak dari tokoh pendiri Banten.
Hal itu didasari atas serapan anggaran yang rendah. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada stagnannya pembangunan di Banten.
Dorongan mosi tidak percaya datang dari tokoh pendiri Provinsi Banten, M Ali Yahya. Menurutnya, DPRD Banten sebagai wakil rakyat memiliki hak dalam pengawasan kebijakan eksekutif.
Sebab berdasarkan data, realisasi serapan anggaran per 31 Juli 2023 hanya mencapai 45 persen. Padahal anggaran yang tersedia 65 persen dari Rp12 triliun APBD milik Pemprov Banten.
Baca juga: Serapan Anggaran Rendah, Fraksi Gerindra: Pemprov Banten Tidak Baik-baik saja
“Saya mengatakan kalau ini kan mandatory, kalau ini mosi tidak percaya kasih ke DPRD kepada pemerintah pusat kepada Presiden, istilahnya kan ini melanggar peraturan daerah,” kata Ali Yaha saat ditemui di gedung DPRD Banten, Rabu (9/8/2023).
Ia menyatakan, serapan anggaran yang rendah sama halnya ketidakmampuan dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda).
Sebab, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang telah disahkan bersama DPRD Banten, tidak mampu dijalankan dengan baik.
“Kan APBD itu Perda. Perda itu bukan hanya dirumuskan DPRD sama gubernur, juga sudah di sah kan Kemendagri, tapi tidak dilaksanakan, itu melanggar Perda kan sama dengan Undang-Undangan,” jelasnya.
Ia memaparkan, seharusnya Pemprov Banten mampu membelanjakan anggaran yang bisa berdampak langsung manfaatnya pada masyarakat, bukan hanya bisa membelanjakan pegawai dan operasional.
Atas hal itu, pihaknya mendorong DPRD Banten membentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Kita mendorong, berani gak DPRD, jangan cuma ngeluh di luar tapi tidak melakukan action,” paparnya. (Son/TN3)