DPRD Banten Kembalikan Raperda SOTK ke Pemprov, Kenapa?

Ilustrasi. (Dok: Suaramerdeka)
Ilustrasi. (Dok: Suaramerdeka)

SERANG, TitikNOL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Provinsi Banten mengembalikan Raperda SOTK kepada Pemprov.

Pasalnya, tim legislasi menilai masih terdapat konsederan yang belum terpenuhi. Sehingga ada bagian yang harus diperbaiki.

"SOTK memang diajukan tapi dikembalikan lagi oleh badan legislasi karena dilihat banyak konsederan yang belum terpenuhi, makanya dibalikin lagi," kata Wakil Pimpinan DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati.

Nawa menyatakan, Raperda SOTK masih ada kemungkinan ditolak meskipun telah diperbaiki Pemprov.

Hak itu akan berdasarkan hasil penilaian Pansus dengan mempertimbangkan aspirasi atau pendapat dari publik.

"Nanti kalau ternyata diperbaiki, disampaikan ke kita, dari Bapemperda ke Pansus, nanti meminta pendapat publik. Bisa saja draf itu disetujui, bisa juga ditolak," ucapnya.

Ia menilai alasan efesiensi pada rencana perampingan OPD pada tubuh Pemprov Banten belum dikaji secara matang.

Mengingat, efesiensi dapat dibedah pada out put pelaksanaan program pemerintah, bukan hanya dilihat dari sudut pembiayaan semata.

"Kita melihat efesiensi anggaran kalau nggak selaras dengan out put. Efesiensi nggak bisa dilihat dari sudut pembiayaan, tapi out put. Itu kan pandangan," terangnya. (TN3)

Komentar