SERANG, TitikNOL – Wakil Ketua DPRD Banten, Adde Rosi Khoerunisa mengungkapkan, seharusnya pemerintah pusat tidak perlu melakukan revisi terhadap Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penyakit masyarakat.
Hal itu dikarenakan, Perda tersebut lahir dari cerminan masyarakat Kota Serang dan sesuai aturan.
“Seharusnya Mendagri tidak harus merevisi Perda tersebut, karena itu dibuat sudah berdasarkan keputusan Pemkot dengan tokoh agama dan masyarakat Banten,” kata Adde Rosi, kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
Ia juga menjelaskan, Perda tersebut menunjukan masyarakat Banten yang kultur islami yang masih melekat. “Perda itu sudah sesuai aturan dan lahir sebagai cerminan kultur islami mayoritas umat Islam di Banten," ucap wanita yang kerap disapa Aci itu.
Seperti diketahui Perda No 2 Tahun 2010 mencuat, akibat insiden penyitaan makanan warung tegal yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. (Meghat/rif)