SERANG, TitikNOL - Baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprv) Banten dihebohkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020.
Kasus ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari internal Pemprov Banten maupun dari pihak swasta.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 senilai Rp117 miliar, diduga dilakukan pemotongan secara kolektif oleh para oknum.
Sebab, aliran dana yang sudah sampai ke rekening Ponpes penerima, diminta kembali oleh oknum dan disetorkan kepada pegawai honorer Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten. Aliran dana itu saat ini sedang didalami oleh penyidik Kejati Banten.
Melihat persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati mengusulkan, agar bantuan dana hibah untuk Ponpes tahun 2021dibatalkan. Hal itu dianggap lebih baik dalam rangka melindungi Kiyai dari jeratan hukum.
"Sebagaimana terlampir dalam proposal pencairan. Usulan ini semata-mata untuk melindungi para pengasuh pesantren dari jeratan hukum,” katanya kepada media, Senin (26/4/2021).
Apalagi jika Pemprov Banten tidak memiliki fasilitator untuk mengurus administrasi pengajuan dana hibah Ponpes. Sebab dalam sepengetahuannya, proposal pengajuan dana hibah Ponpes ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diselesaikan sesuai dengan pengajuan yang di acc pemberi dana hibah.
"Tahun anggaran 2021, sebaiknya di batalkan saja, apabila Pemprov tidak menyediakan fasilitator untuk membantu pondok pesantren dalam mempergunakan dana hibah,” terangnya. (Son/TN1)