DPRD Cilegon dan PT PCM Silang Pendapat Soal Lumpur Lotte

Banggar DPRD Kota Cilegon saat menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Direksi PT PCM. (Foto: TitikNOL)
Banggar DPRD Kota Cilegon saat menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Direksi PT PCM. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, memanggil PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terkait lumpur PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang dibuang ke lahan Pelabuhan Warnasari.

Banggar meminta penjelasan secara langsung, kepada jajaran direksi perusahan di bidang kepelabuhanan tersebut.

Selain Direktur Utama PT PCM Arief Rivai Madawi dan Direktur Operasional dan Komersil Akmal Firmansyah, rapat yang digelar di kantor DPRD Kota Cilegon itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati dan Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Saefudin.

Ketua Banggar DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan, pemanggilan jajaran direksi PT PCM tersebut untuk meminta penjelasan terkait kajian serta pertimbangan PT PCM menerima lumpur dari PT LCI dan membuangnya ke lahan Pelabuhan Warnasari.

Terlepas apapun pertimbangan dan alasan PT PCM menerima buangan lumpur dari proyek pabrik kimia asal Korea Selatan, Banggar menuntut perusahaan BUMD itu harus bertanggung jawab atas segala dampak yang bisa ditimbulkan dari lumpur tersebut.

"Kita menilai lumpur itu tidak layak untuk dibuang di lokasi lahan yang akan dibangun Pelabuhan Warnasari, karena bisa berpotensi menjadi masalah pada saat proses pembangunan pelabuhan. Kondisi struktur lumpur itu tidak layak menjadi material urugan karena tidak stabil," jelas Isro usai menggelar rapat, Kamis (8/8/2019).

“Kita menghawatirkan ketika mereka melakukan pembangunan, nanti saat

pembangunan harus membuang kembali lumpur itu. Sekarang mereka menerima kompensasi

Rp1 miliar dari hasil menerima lumpur. Nanti pas buang lagi harus keluar biaya lebih banyak, itu

kan namanya rugi. Itu yang kita nggak mau," tuturnya.

Meski begitu, Isro menyadari bahwa DPRD tidak bisa terlalu banyak ikut campur atas kebijakan yang diambil oleh PT PCM. Mengingat status perusahaan milik Pemkot Cilegon itu kini sebagai perseroan.

Isro berharap, Wali kota Cilegon Edi Ariadi memantau segala kebijakan yang diambil jajaran direksi agar tidak merugikan perusahaan, karena bagaimanapun PT PCM itu kan perusahaan milik rakyat Cilegon,” ungkap politisi Golkar ini.

Sementara itu, Dirut PT PCM Arief Rivai Madawi mengaku siap bertanggung jawab. Pasalnya kata dia, sebelum menyetujui kebijakan

itu, PT PCM telah melakukan konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berkoordinasi dengan calon investor yang akan melaksanakan proyek pembangunan Pelabuhan Warnasari.

Mantan Ketua DPRD Kota Cilegon ini mengaku, bahwa lumpur dari pengurukan PT LCI dinilai tidak akan memberikan dampak buruk pada

proyek pelabuhan, justru menurutnya menguntungkan bagi calon investor.

“Kita juga bisa menekan kos. Ada efisiensi. Yang diuntungkan

investornya juga, nilai tanah juga semakin membaik. Banyak faktor yang

diuntungkan, termasuk menerima pemasukan sebesar Rp1 miliar yang menjadi tambahan kas," tukasnya. (Ardi/TN1).

Komentar