SERANG, TitikNOL - Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi meminta agar Pemerintah Kota Serang segera mengambil tindakan soal SDN Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang disegel oleh Ahmad bin H Samin yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Menurut Budi, agar sengketa tersebut tidak menggangu aktifitas Kegiatan belajar mengajar SD Kuranji, Pemkot harus ambil tindakan tegas.
"Kalau misalkan sikap menyegel itu secara sepihak saya kecewa, saya minta Pemkot Serang segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar keributan itu tidak parah," kata Budi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Baca juga: SDN Kuranji Disegel Warga yg Mengklaim Ahli Waris, DPRD Minta Pemkot Ambil Tindakan
Budi mengaku sangat menyayangkan atas sikap pemilik tanah yang main segel tanpa berdiskusi dengan pemerintah Kota Serang. Dia menegaskan poses sengketa itu ada proses hukum yang harus dijalankan.
"Kalau memang itu menjadi sengketa lahan silahkan ke Pengadilan menggugat Pemerintah Kota Serang, jadi jangan main segel. Kasian dampaknya ke anak-anak yang sekolah, itu penting agar anak-anak bisa belajar," lanjutnya.
Ia menyarankan agar pihak yang mengaku ahli waris lahan dan Pemkot Serang untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan sesuai dengan undang-undang.
"Artinya ini ada proses hukum yang harus dijalankan, bukan main segel, saya sarankan agar pemilik tanah tidak arogan," tegasnya. (TN)