SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang telah menerima Surat Edaran dari Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten terkait pemberhentian habis masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023.
Surat Edaran No 100.1.4.2/3552-Pemotda/2023 yang bersifat segera tentang akhir masa jabatan Kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Serang.
Wakil pimpinan DPRD Kota Serang Hasan Basri menyampaikan baru menerima surat edaran dari pemerintah Provinsi untuk memproses pemberhentian habis masa jabatan kepala daerah di Kota Serang.
“Baru terima surat edaran dari bu Sekda ini, soal pemberhentian habis masa jabatan walikota Serang,” kata Hasan ditemui di ruangannya, Rabu (25/10/2023).
Hasan menjelaskan jika didalam surat edaran dijelaskan proses pemberhentian habis masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang harus segera diproses 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
“Didalamnya soal proses pemberhentian habis masa jabatan walikota, jadi 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan harus diproses,” pungkasnya.
Perlu diketahui, habis masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Syafrudin dan Subadri Ushuludin berakhir pada 5 Desember 2023. (TN)